Tindak Pidana Pemilu, Polres Wonosobo Tetapkan Komisioner KPU RR sebagai Tersangka

Tindak Pidana Pemilu, Polres Wonosobo Tetapkan Komisioner KPU RR sebagai Tersangka

GELAR PERKARA. Kapolres (tengah) bersama jajaran Reskrim Polres Wonosobo lakukan gelar perkara RR dan menunjukkan bukti uang suap.-Mohammad Mukarom-Magelang Ekspres

WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES - Oknum KPU Kabupaten Wonosobo, yakni Komisioner KPU berinisial RR (57) statusnya ditingkatkan menjadi tersangka atas dugaan kasus tindak pidana pemilu.

Berdasarkan peraturan berlaku, tersangka terancam hukuman selama 3 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp 36 juta.

Penetapan status RR itu disampaikan Kapolres Wonosobo, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan dalam gelar perkara di Mapolres setempat, Kamis 29 Februari 2024.

"RR diduga melanggar Pasal 546 UU Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 tahun 2023. Tersangka terancam 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp 36 juta," ungkapnya ketika jumpa pers.

BACA JUGA:3 Pelaku Pembacokan di Dieng Wonosobo Berhasil Ditangkap: Dia Terlalu Mepet dan Nyenggol

Sebagai informasi, RR merupakan Komisioner KPU di Divisi Hukum dan Pengawasan Wonosobo.

Ia dilaporkan Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Bersih dan Berintegritas (Kompilasi) atas dugaan tindak pidana pemilu. Yaitu, mengondisikan PPK untuk menangkan capres-cawapres tertentu.

Capres-cawapres yang hendak diuntungkan dari aksi RR adalah kubu 03, pasangan Ganjar - Mahfud.

Menurut hasil pemeriksaan oleh Gakkumdu terhadap sejumlah saksi baru-baru ini, bahwa RR telah mengkoordinir 10 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk kemenangan paslon jagoannya.

PPK diiming-imingi uang suap, total uang senilai Rp 252,5 juta. Hasil penyelidikan, RR diduga menginisiasi rencana tersebut dan digelar sebanyak dua kali pertemuan di sebuah kafe hotel di Wonosobo pada bulan Januari dan Februari 2024 lalu.

Kapolres mengungkapkan, pihak kepolisian sudah mengantongi sejumlah bukti. Meliputi salinan video CCTV, tiga buah rekaman suara, dan 10 amplop untuk PPK dengan nilai uang yang berbeda-beda.

BACA JUGA:Soal Kasus Oknum KPU Wonosobo, Pakar Politik Unsiq Sebut Ada Pengaruh Partitokrasi

Berdasarkan bukti-bukti tersebut, AKBP Donny mengatakan, akan mengirimkan pemberkasan kasus tindak pidana pemilu yang menyandung RR, kepada Kejaksaan Negeri setempat.

"Bukti sudah ada. Setelah RR ditetapkan menjadi tersangka, pemberkasan akan dikirim Senin depan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres