Tindak Pidana Pemilu, Polres Wonosobo Tetapkan Komisioner KPU RR sebagai Tersangka

Tindak Pidana Pemilu, Polres Wonosobo Tetapkan Komisioner KPU RR sebagai Tersangka

GELAR PERKARA. Kapolres (tengah) bersama jajaran Reskrim Polres Wonosobo lakukan gelar perkara RR dan menunjukkan bukti uang suap.-Mohammad Mukarom-Magelang Ekspres

Meski sudah berstatus sebagai tersangka, namun polisi belum dapat melakukan penahanan terhadap RR.

Menurut Kapolres, kebijakan tersebut sudah sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa yang bersangkutan sementara belum bisa ditahan.

"Kalau di peraturan tersebut, RR belum bisa kami tahan karena ancaman penjaranya di bawah 5 tahun. Nanti menunggu hasil di proses selanjutnya bagaimana," tandasnya.

Ia menambahkan, 10 PPK yang diduga terlibat dalam kasus tersebut di antaranya adalah Kecamatan Kejajar, Garung, Selomerto, Leksono, Sukoharjo, Kaliwiro, Wadaslintang, Watumalang, Kalibawang, dan PPK Kecamatan Sapuran. (mg7)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres