Bermain Petasan di Kota Magelang Bisa Dipidana Maksimal 20 Tahun Penjara
Polres Magelang Kota: AKBP Herlina Tindak Tegas Masyarakat yang Bermain dan Menyalakan Petasan di Kota Magelang-Burhan Sugiono-Magelang Ekspres
MAGELANG, MAGELANGEKSPRES -- Pada Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah, tindakan bermain petasan di Kota Magelang dapat dikenai hukuman penjara maksimal selama 20 tahun.
Kepolisian Resor Magelang Kota telah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar tidak menggunakan atau bermain petasan.
Hal ini berlaku selama Bulan Ramadan hingga saat perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah.
BACA JUGA:Bagikan 500 Takjil di Jalan Raya, Satlantas dan Bhayangkari Polres Magelang Kota Diserbu Warga
Adapun himbauan ini muncul demi mencegah terjadinya dampak bahaya yang disebabkan oleh petasan maupun mercon.
Disampaikan langsung oleh Kapolres Magelang Kota, AKBP Herlina menyatakan bahwa, menyalakan maupun meledakan petasan dapat melanggar Undang-undang Darurat Tahun 1951 atupun aturan lainnya.
"Bermain atau menyalakan petasan dinilai memiliki efek yang berbahaya bagi keamanan maupun ketertiban masyarakat," jelas Herlina saat dimintai keterangan pada Jumat, 15 Maret 2024.
Pasalnya, merujuk pada Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 disampaikan bahwa, penggunaan, membuat, menerima, mempunyai, menyimpan Bahan Peledak akan dikenakan hukuman dengan maksimal 20 tahun penjara.
Akibat meledakan petasan, kata Herlina, korban jiwa meningkat pesat, termasuk dengan kerugian materil misalnya rumah yang hangus terbakar.
"Harus dicegah, sebab dampak berbahaya ini terjadi bukan hanya sekali atau dua kali," ujarnya.
BACA JUGA:Polres Magelang Kota Tegas Lakukan Penindakan Knalpot Brong, 36 Unit Sepeda Motor Diamankan
Lebih lanjut, Polres Magelang Kota melalui Herlina akan memaksimalkan pengamanan selama satu Bulan Puasa penuh.
Tak terkecuali dengan malam Takbiran maupun saat Ibadah Salat Idul Fitri 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres