Polres Magelang Kota Tegas Lakukan Penindakan Knalpot Brong, 36 Unit Sepeda Motor Diamankan

Polres Magelang Kota Tegas Lakukan Penindakan Knalpot Brong, 36 Unit Sepeda Motor Diamankan

Konferensi Pers Penindakan Knalpot Tidak Standar Dipimpin Langsung Kapolres AKBP Herlina-Burhan Sugiono-Magelang Ekspres

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES -- Polres Magelang kota melakukan tindakan tegas terhadap knalpot tidak standar (brong) hingga balap liar dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada Rabu, 28 Februari 2024 kemarin.

Turut dihadiri langsung oleh Kapolres Kota AKBP Herlina, Kasat Reskrim AKP Samsudin, Kasat Lantas Polres Magelang Kota AKP Krida, beserta jajarannya.

Dalam konferensi pers tersebut, Kasat Lantas Polres Magelang Kota, AKP Krida menyatakan bahwa telah dilakukan patroli lalu lintas pada hari Minggu, tanggal 18 dan 25 Februari yang lalu.

BACA JUGA:Kapolres Magelang Terus Ingatkan Warga Larangan Knalpot Brong

Selama dua hari patroli, petugas berhasil menemukan 55 pelanggar pengendara bermotor dan berhasil menyita 36 unit sepeda motor.

"Pada tanggal 18 jenis pelanggarannya yaitu knalpot tidak standar atau brong, dengan jumlah 19 kendaraan bermotor," papar AKP Krida kepada wartawan saat konferensi pers berlangsung.

"Kemudian, di tanggal 25 terdapat 11 pelanggaran knalpot brong dan 25 pengendara  pelanggar lainnya," tambahnya.

BACA JUGA:Polres Magelang Kota Gandeng Komunitas dan Mahasiswa Wujudkan Zero Knalpot Brong serta Pemilu Damai

Tindakan tersebut berlangsung di Jalan Ahmad Yani Kota Magelang di depan Mako 2 Polres Magelang Kota.

Dipimpin langsung Kapolres Kota AKBP Herlina, Krida mengatakan, kegiatan patroli (Dakgar) knalpot tidak standar dan pelanggaran lalu lintas berlangsug sekitar pukul 00.30 hingga 02.00 WIB.

"Pelanggar knalpot brong yang kami dapati dari para anak muda yang hendak melakukan balap liar," jelasnya.

BACA JUGA:Gencarkan Razia, Polres Magelang Kota Targetkan Zero Knalpot Bising

"Balap liar tersebut dilakukannya dimulai lampu merah Kebonpolo, hingga start lagi di lampu merah Kodim sampai Jalan Pemuda," tambahnya.

Semua pelanggaran ini, ucap Krida, terjerat pasal 106 ayat 3, juncto pasal 48 ayat 2 dan ayat 3.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres