Polres Magelang Kota Tegas Lakukan Penindakan Knalpot Brong, 36 Unit Sepeda Motor Diamankan

Polres Magelang Kota Tegas Lakukan Penindakan Knalpot Brong, 36 Unit Sepeda Motor Diamankan

Konferensi Pers Penindakan Knalpot Tidak Standar Dipimpin Langsung Kapolres AKBP Herlina-Burhan Sugiono-Magelang Ekspres

"Untuk usia pelanggarnya itu campuran dan ancamannya paling lama satu bulan kurungan penjara. Atau dengan denda paling banyak Rp250 ribu," tegasnya.

BACA JUGA:Sukseskan Jateng Bebas Knalpot Brong, Polresta Magelang Menghancurkan 1.000 Knalpot yang Tidak Penuhi Standar

Di tempat yang sama, Kapolres Kota, AKBP Herlina menyatakan dengan tegas segala bentuk pelanggaran akan diberikan sanksi.

Menurut pandangannya, hal tersebut untuk memberikan dampak jera atas prilaku tang tidak tertib kepada aturan.

"Dari kejadian ini, beberapa ada yang orang tuanya kami panggil. Pastinya demi kebaikan generasi penerus bangsa," ucap Herlina.

BACA JUGA:Di Magelang Kendaraan Pakai Knalpot Racing Bakal Ditarik Tanpa Pandang Bulu

Selain itu, dirinya juga melakukan pembinaan semaksimal mungkin terhadap anak muda yang melanggar aturan.

"Begitu juga bagi anak-anak yang berkeluyuran di waktu yang tidak normal dan tidak ada tujuan, kami akan mendata untuk pembinaan," jelasnya.

"Kami juga telah bekerjasama dengan salah satu pondok untuk melakukan pembinaan inspiritual. Dengan diwajibkan selama 3 bulan untuk melakukan kegiatan positif seperti mengaji," tambahnya.

Tentu saja, hal tersebut dilakukan dengan seizin orang tua dan keluarga untuk membantu memperbaiki mental anak muda yang sering melanggar aturan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres