Sukseskan Jateng Bebas Knalpot Brong, Polresta Magelang Menghancurkan 1.000 Knalpot yang Tidak Penuhi Standar

Sukseskan Jateng Bebas Knalpot Brong, Polresta Magelang Menghancurkan 1.000 Knalpot yang Tidak Penuhi Standar

Sukseskan Jateng Bebas Knalpot Brong, Polresta Magelang Menghancurkan 1.000 Knalpot yang Tidak Penuhi Standar-Burhan Sugiono-Magelang Ekspres

MAGELANGEKSPRES -- Sejak tanggal 3 Januari 2023, Polresta Magelang telah berhasil menghancurkan sekitar 1.000 knalpot brong yang tidak memenuhi standar melalui operasi razia yang telah dilakukan.

Dilaporkan dari video yang dibagikan oleh akun Instagram @magelangekspres.id, tindakan pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mesin gergaji di halaman depan Mapolresta Magelang pada hari Jumat, 12 Januari 2024.

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan tersebut adalah Sekda Kabupaten Magelang, Adi Waryanto, Komandan Kodim 0705/Magelang, Letkol Inf Jarot Susanto, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Zein Yusri Munggaran, dan kepala OPD terkait.

BACA JUGA:Polresta Magelang Gelar Operasi Gaktibplin Selama 20 Hari, Zero Knalpot Brong

Sebagian besar knalpot brong yang dihancurkan adalah hasil dari operasi setelah operasi lilin candi selesai.

Dalam hal ini, Polresta Magelang bertekad untuk berhasil melaksanakan program "Jateng bebas knalpot brong" di wilayah hukumnya.

Selain itu, agar Kabupaten Magelang tidak lagi dikategorikan sebagai daerah yang belum bebas dari penggunaan knalpot brong.

Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa menjelaskan bahwa, operasi penertiban dilaksanakan dengan melakukan razia dan penindakan secara tiba-tiba di lapangan.

BACA JUGA:Di Magelang Kendaraan Pakai Knalpot Racing Bakal Ditarik Tanpa Pandang Bulu

Knalpot yang tidak memenuhi standar yang disita kemudian dihancurkan sebagai langkah tegas untuk mendorong pengendara agar lebih patuh terhadap peraturan lalu lintas dan keselamatan.

Mustofa menambahkan bahwa, penindakan dilakukan segera setelah pihaknya menemukan pelanggar.

“Tindakan penindakan yang dilakukan adalah dengan memberikan sanksi berupa penilangan,” ungkap Mustofa di Mapolresta Magelang pada hari Jumat, tanggal 12 Januari 2024.

Tidak hanya itu, dirinya juga memberikan penghargaan kepada sejumlah pelajar di Magelang karena dengan sukarela mereka menyerahkan knalpot brong yang digunakan, dan menggantinya dengan knalpot standar.

BACA JUGA:Pengguna Knalpot Brong Saat Malam Tahun Baru di Temanggung Bakal Ditindak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: