Polresta Magelang Amankan Pembuat dan Penjual Obat Mercon

Polresta Magelang Amankan Pembuat dan Penjual Obat Mercon

MERCON. Polresta Magelang menghadirkan 2 pelaku beserta barang bukti pembuatan mercon saat Konferensi pers di lobi Mapolresta Magelang.-Heni Agusningtiyas-Magelang Ekspres

MUNGKID, MAGELANGEKSPRES - Gerak cepat jajaran anggota Polresta Magelang menindaklanjuti adanya 2 laporan dari masyarakat yang resah karena adanya pembuatan petasan.

Atas laporan tersebut 2 pemuda yang memproduksi dan menjual obat mercon diamankan di Mapolresta Magelang. Masing-masing, MN (20) penduduk Tampingan, Tegalrejo, Magelang, dan S (19) warga Tlogolele, Selo, Boyolali.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa mengatakan, 2 pemuda itu ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.

BACA JUGA:Dua Produsen Mercon Diringkus Resmob Polres Purworejo, Diancam 20 Tahun Kurungan

"MN diamankan polisi dari rumah tinggal orang tuanya pada Senin (11/3) sekitar pukul 00.30 WIB. Sedang S diringkus di Lapangan Desa Klangon, Selasa (10/3). Waktu itu, S akan menjual obat mercon buatannya,"papar Kapolresta Magelang kepada awak media, Rabu (20/3) di lobi Mapolreta Magelang.

Dari penangkapan tersebut sejumlah barang bukti yang diamankan dari 2 tersangka ada 300 selongsong kosong, 5 kg potasium, 6 kg belerang, 0,5 kg sendawa, 3,5 kg brom, 0,5 kg bubuk arang, 2 buah saringan, 1 buah toples, 29 lembar sumbu, 1 bungkus sumbu jadi.

Kemudian, 17 bungkus plastik obat mercon (4 kg), seperangkat peralatan produksi obat mercon, dan 1 sepeda motor Honda Beat warna biru Nopol BE 4512 AS.

MN mengaku membuat mercon bukan untuk dijual tetapi kepentingan dirinya sendiri. "Untuk merayakan Idul Fitri," ujarnya.

Ramadan tahun lalu, dia membuat 1 kg obat yang dikemas menjadi 200 butir mercon. Petasan itu lalu diledakkan di samping kebun dekat rumahnya.

BACA JUGA:11 Pasang Tidak Resmi Terjaring Razia Tempat Kost di Kabupaten Magelang

Sementara itu, S membuat 2 kg obat mercon dengan modal Rp 350.000. Dia menawarkan hasil racikannya melalui medsos, FB, dan dijual di Boyolali.

Kapolres mengatakan, dalam kasus ini 2 tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara. (hen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres