Disperinaker Pelototi Pembagian THR, 114 Perusahaan di Temanggung Dikirimi Surat

Disperinaker Pelototi Pembagian THR, 114 Perusahaan di Temanggung Dikirimi Surat

AKTIVITAS. Salah satu pekerja sedang beraktivitas disalah satu perusahaan di Temanggung.-Setyo Wuwuh-Magelang Ekspres

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES-Pemerintah Kabupaten Temanggung telah melayangkan surat kepada 114 perusahaan yang ada di kabupaten setempat, terkait dengan pembayaran tunjagan hari raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Temanggung Sri Endang Praptaningsih mengatakan, surat tersebut disampaikan ke perusahaan, agar perusahaan tidak terlambat menunaikan pembayaran THR kepada karyawannya.

"Ada 114 perusahaan yang selalu melapor dan terpantau oleh kami. Yang kami surati dan nanti akan kita pantau, karena selain kami menyurati juga minta jawaban untuk memberikan data rencananya mau diberikan THR itu kapan," katanya.

BACA JUGA:Pemkab Temanggung Kirim Sayuran ke Pengungsi Banjir

Ia menyampaikan kalau tidak memberikan jawaban atau nanti pemberiannya terlambat atau sebagainya akan dilakukan evaluasi.

"Kebetulan paling lambat tanggal 26 Maret 2024 untuk surat jawabannyan,Sudah ada aturannya, perusahaan atau pengusaha di Temanggung wajib memberikan THR kepada karyawan sebelum H-7,"katanya.

Ia menjelaskan, aturan tersebut adalah surat edaran Menteri Tenaga Kerja No. M/2/HK.04/III/2024 tentang pembayaran THR Idul Fitri 1445 H.

"Sesuai surat edaran Menteri Tenaga Kerja No. M/2/HK.04/III/2024, sudah kami teruskan ke teman-teman perusahaan, harapannya THR untuk pekerja ini dapat diberikan sesuai dengan ketentuan,"jelasnya.

Di jelaskan, sesuai dengan surat edaran tersebut ketentuan pembayaran THR itu diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

BACA JUGA:Ratusan Sepeda Motor Digaruk Polisi Temanggung, Diduga Akan Lakukan Balap Liar

Sedangkan pekerja atau karyawan  yang mendapat THR ini adalah pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu tahun atau lebih secara terus-menerus ataupun yang kurang dari satu tahun.

"Adapun besarannya untuk yang bekerja satu tahun atau lebih selama terus-menerus ini diberikan satu kali gaji adapun yang kurang dari satu tahun diberikan sesuai dengan masa kerjanya, misalnya masa kerja empat bulan dibagi dengan 12 kali upah satu bulan," katanya.(set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres