BPJS Ketenagakerjaan Magelang Perluas Jangkauan Pemilik Warung Kelontong dan UMKM di Salaman
SENYUM SUMRINGAH. Sejumlah pelaku UMKM dan pemilik warung di Sidomulyo Salaman Magelang bisa senyum sumringah dan bisa bekerja dengan tenang karena mereka kini sudah terjamin menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Magelang-BP JAMSOSTEK MAGELANG-IST
Bahkan ketika pekerja masih dalam masa pemulihan, peserta yang tidak bisa bekerja untuk sementara waktu juga berhak mendapat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:BP Jamsostek Magelang : Pemilu 2024 jadi Momentum Tunjukkan Eksistensi Netral dan Integritas
Sesuai ketentuan, Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) itu diberikan sebesar 100 persen dari upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan sebesar 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Jika terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.
Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM) maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta. (*/adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: bp jamsostek magelang