Lagi-lagi Kurir Sabu di Wonosobo Tertangkap, Dipergoki di Desa Sawangan

Lagi-lagi Kurir Sabu di Wonosobo Tertangkap, Dipergoki di Desa Sawangan

GELAR PERKARA. Kapolres (kiri) bersama Kasatreskoba (tengah) Polres Wonosobo saat gelar perkara tindak pidana narkotika. -Mohammad Mukarom-Magelang Ekspres

WONOSOBO,MAGELANGEKSPRES - Kasus tindak pidana narkotika kembali terjadi di Wonosobo. Dan, lagi-lagi hal itu menjerat seorang tersangka yang berprofesi sebagai kurir sabu. Ia ditangkap polisi, serta terancam hukuman paling lama hingga 12 tahun penjara.

Tersangka bernama Heri Prasetiono itu dibekuk polisi pada Rabu (6/3) siang, di jalan raya yang turut wilayah Desa Sawangan Kecamatan Leksono, Wonosobo.

Sebelumnya, pria tersebut memang sudah diincar oleh kepolisian.

Kasatreskoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso mengatakan pihaknya telah menerima informasi dari masyarakat, bahwa di TKP kerap ditemui warga dijadikan sebagai tempat transaksi barang terlarang.

BACA JUGA:Edarkan 62 Paket Sabu di Wonosobo, Residivis Terancam Penjara Seumur Hidup

Usai memergoki tersangka yang pada saat itu diduga hendak melancarkan aksinya, polisi pun menangkap Heri Prasetiono dan menggeledahnya.

Dugaannya tak meleset, tim reskoba menemukan sejumlah barang bukti.

"Informasinya, di wilayah Leksono sering terjadi transaksi narkoba. Lalu kami menindaklanjuti, dan menerjunkan petugas untuk melakukan penyelidikan. Ternyata benar, yang akhirnya kami menangkap tersangka di TKP tersebut," jelasnya saat jumpa pers, Rabu (27/3).

Lalu petugas membawanya bersama dengan 2 orang saksi umum ke titik alamat pengambilan sabu.

Tepatnya di tembok toilet, depan bangunan kosong yang tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Polisi menyaksikan tersangka mengambil sebuah paket besar sabu yang dibungkus dalam potongan tisu, dibalut lakban coklat, dan dimasukkan ke dalam bungkus rokok. Barang bukti itu disita seketika.

BACA JUGA:Tanam Sabu di Kawasan Sekolah, Kurir Sabu Ternyata Anak Buah The Tjoen Sang

Tak hanya itu, sebuah HP beserta SIM Card-nya juga turut dirampas. Tersangka langsung diseret bersamaan dengan  barang bukti, ke Mapolres Wonosobo guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Petugas memeriksa HP miliknya, dan menemukan pesan WA yang berisi alamat pengambilan sabu. Setelah digeledah semuanya, ternyata ada sabu dengan berat bruto 4,27 gram sudah berhasil diamankan," beber AKP Teguh Sukosso.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres