Lagi-lagi Kurir Sabu di Wonosobo Tertangkap, Dipergoki di Desa Sawangan

Lagi-lagi Kurir Sabu di Wonosobo Tertangkap, Dipergoki di Desa Sawangan

GELAR PERKARA. Kapolres (kiri) bersama Kasatreskoba (tengah) Polres Wonosobo saat gelar perkara tindak pidana narkotika. -Mohammad Mukarom-Magelang Ekspres

Kata dia, yang dipersangkakan yaitu Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwasanya, tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman (jenis sabu).

"Sesuai dengan pasalnya, tersangka terancam hukuman dipidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun. Lalu denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar," terangnya.

BACA JUGA:Kepergok Hendak Balap Liar di Wonosobo, Belasan Kendaraan Diamankan Polisi

Ditandaskan, Heri Prasetiono merupakan narapidana residivis dengan kasus yang berbeda. Pertama, tahun 2005, ia ditahan di Rutan Banjarnegara atas kasus pencurian.

Kemudian pada tahun 2019, dirinya melakukan tindak pidana pencurian dan berujung penahanan di Lapas Purwokerto. Kini, pria asal Banjarnegara itu tersandung kasus narkoba di Kabupaten Wonosobo. (mg7)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres