Riswahyu Laporkan Bawaslu Wonosobo ke DKPP Jateng, Sarwanto: Siap Mengikuti Prosesnya
BERKAS. PH Riswahyu Raharjo serahkan berkas pelaporan kepada DKPP melalui Bawaslu Jateng. -istimewa-Magelang Ekspres
WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES - Kasus tentang kepemiluan yang belakangan ramai terjadi di Wonosobo, nyatanya masih terus berlanjut. Bahkan, Riswahyu Raharjo melalui Penasehat Hukumnya (PH) melakukan pelaporan terhadap Bawaslu ke pihak DKPP Jawa Tengah (Jateng).
Mereka mendatangi kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jawa Tengah, di Semarang, melancarkan serangan balik pada Senin (25/3) lusa kemarin, bahwa Bawaslu Wonosobo dinilai tak profesional dalam menangani kasus tersebut.
Berkas pelaporan disiapkan dan diserahkan oleh PH dari Kabupaten Kebumen, Teguh Purnomo bersama timnya dari Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Indonesia (JAHPI) melalui Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, kepada pihak DKPP.
BACA JUGA:Lagi-lagi Kurir Sabu di Wonosobo Tertangkap, Dipergoki di Desa Sawangan
"Riswahyu Raharjo merasa diperlakukan tidak adil dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga layak jika melaporkan Bawaslu ke DKPP Jawa Tengah,” kata Teguh Purnomo kepada Wonosobo Ekspres melalui sambungan telepon, Rabu (27/3).
Sebagai informasi, Riswahyu Raharjo merupakan Komisioner KPU Wonosobo yang tersandung kasus dugaan tindak pidana pemilu, pada beberapa waktu lalu.
Awal mula kasusnya mencuat di permukaan, setelah dirinya dilaporkan oleh sekelompok orang atas nama Koalisi Masyarakat Peduli Pemilu Bersih dan Berintegritas (Kompilasi), pada Senin (12/2) silam.
Aduan itu disampaikan, karena Kompilasi merasa menemukan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Riswahyu Raharjo.
BACA JUGA:Tok! Hukuman Riswahyu Raharjo Tak Sesuai Tuntunan, JPU Nyatakan Banding
Kedatangan mereka tidak dengan tangan kosong, Kompilasi justru memiliki barang bukti untuk perkuat laporannya ke Bawaslu Wonosobo.
Sejumlah barang bukti yang dimaksud meliputi sebuah flashdisk warna putih berisikan beberapa foto tangkapan layar CCTV, dan sebuah file rekaman suara.
Dari bukti itu, terlapor diduga telah mengondisikan 10 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Wonosobo, demi menangkan kubu 03, Ganjar Pranowo - Mahfudz Md.
"Sayangnya, pada saat menerima laporan dari kelompok masyarakat tersebut, pihak Bawaslu tidak melakukan verifikasi terhadap legal standing Kompilasi," kata Teguh Purnomo.
Hal itu menjadi salah satu kejanggalan bagi PH Riswahyu Raharjo. Karena jika berdasarkan Pasal 454 (3) UU No. 7 Tahun 2017 dan Peraturan Bawaslu No. 7 Tahun 2022, ada ketentuan khusus yang tidak dipenuhi oleh Bawaslu Wonosobo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres