BPJS Ketenagakerjaan Magelang Serahkan JKM bagi RT/RW, Segini Besarannya!

BPJS Ketenagakerjaan Magelang Serahkan JKM bagi RT/RW, Segini Besarannya!

Kepala Kantor Bpjs Ketenagakerjaan, Budi Pramono dan Wali Kota Magelang, dr Muchammad Nur Aziz melakukan penyerahan Santunan Jaminan Kematian (JKM) untuk RT/RW Kota Magelang.-Aulia Rifa Urbah-dokumen pribadi

BACA JUGA:Angka Harapan Hidup Lansia di Kota Magelang Capai 77,04 Tahun

Ia mengungkapakan program JKM bertujuan untuk melayani masyarakat ketika mendapatkan musibah saat bekerja.

“Tidak hanya diperuntukkan untuk RT/RW, Dengan perlindungan ini kita sudah sangat membantu bagi para pekerja di Kota Magelang agar nyaman bekerja. Jaminan ini ada juga untuk pekerja-pekerja umum, terkhusus untuk melindungi kelompok rentan,” ungkap Wawan.

Pada 2024, Disnaker Kota Magelang menganggarkan jaminan untuk 3300 pekerja rentang yang terhitung selama  6 bulan.

“Pekerja rentan itu termasuk pekerjaan mandiri seperti tukang, buruh gendong, pembantu rumah tangga yang  tidak bekerja di perusahaan,” jelasnya.

BACA JUGA:Diguyur Hujan, TNI Secaba Kota Magelang Tetap Semangat Bagikan Ratusan Takjil di Jalanan

Wali Kota Magelang, Dr. Muchammad Nur Aziz yang turut serta menghadiri acara ini mengatakan program BPJamsostek sangat membantu warga Kota Magelang.

Adanya kenaikan honor RT/RW, dr Aziz menghimbau agar dipergunakan untuk pembayaran jaminan keselamatan kerja dan kematian, sehingga semakin banyak warga yang  turut serta mendapatkan jaminan ketenagakerjaan.

“Jika mereka paham, seharusnya ada uang yang sebagian dialihkan untuk pembayaran asuransi, tapi dalam hal ini kami memberikan keleluasaan. Kita (pemerintah kota) ini hanya memberikan sarana,” kata dr Aziz.

Aziz menuturkan, jika terdapat anggaran berlebih yang di dapat dari BPJamsostek akan dipergunakan untuk menanggung asuransi yang lain.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres