Pemkot dan DPRD Kota Magelang Sahkan Raperda Perumahan dan Permukiman: Demi Kesejahteraan yang Merata

Pemkot dan DPRD Kota Magelang Sahkan Raperda Perumahan dan Permukiman: Demi Kesejahteraan yang Merata

Gelar Rapat Paripurna: DPRD Bahas Raperda Tentang Perumahan dan Permukiman Untuk Masyarakat Kota Magelang-Burhan Sugiono-Magelang Ekspres

Dengan mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman yang baik dan sehat, lanjutnya, tentu harus ada regulasi atau aturan teknis yang mengaturnya.

Karena itu, menurutnya, raperda ini sangat penting untuk memberantas kawasan kumuh di wilayah Kota Magelang.

"Peraturan ini meliputi, pembinaan, penyelenggaraan perumahan dan permukiman, pemeliharaan dan pemukiman, pengegahan dan penataan kawasan kumu, dan lainnya," tandasnya.

Selain itu, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), Bowo Andrianto menjelaskan bahwa, Pemkot Magelang sampai saat ini sudah menyediakan 3 rumah susun (rusun) dan 3 rumah khusus (rusus) yang tersebar di wilayah Kota Magelang.

BACA JUGA:Susun Musrenbang RKPD 2025 dan RPJPD 2025-2045, Wali Kota Magelang dr Aziz : Kita Harus Serius

Pembangunan perumahaan tersebut dikhususkan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan menjadi bantuan khusus bagi masyarakat yang membutuhkan.

"Untuk lansia kita sudah menyediakan 3 rusun di lantai satu dan sudah berjalan sampai saat ini dan penuh," jelasnya.

Adupun perumahan MBR ini memiliki syarat khusus dan diperuntukan bagi warga Kota Magelang.

Selain itu, perumahan ini memiliki waktu sewa yang telah ditentukan. Tarifnya, kata Bowo, mencapai Rp 75 ribu hingga Rp 150 ribu per bulan.

"Banyak juga warga yang mengantri, dan semoga semua bisa dikendalikan. Karena sifatnya sosial, jadi memang pemerintah mengalokasikan anggaran untuk rusun atau rusus dan tidak mencari untung," tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres