Kawal THR, 8 Perusahaan di Wonosobo Akan Disidak untuk Uji Sampel

Kawal THR, 8 Perusahaan di Wonosobo Akan Disidak untuk Uji Sampel

BURUH. Ketua Aliansi Buruh Wonosobo Andreas Suroso saat diwawancara.-Mohammad Mukarom-Magelang Ekspres

Andreas mengaku pernah mendapati perusahaan yang belum bayar THR karena alasan khawatir, karyawannya akan kabur setelah menerima tunjangan.

BACA JUGA:Disperinaker Pelototi Pembagian THR, 114 Perusahaan di Temanggung Dikirimi Surat

Kata dia, larangan sudah dipertegas dengan peraturan pemerintah, agar pekerja/buruh sejahtera.

"Kalau dulu, kita pernah menemukan perusahaan yang belum kasih THR sampai 3 hari menjelang lebaran. Ini tidak boleh. Nah sekarang sudah ada surat resmi kementerian, jadi perusahaan tidak boleh lalai soal ini," tutur Andreas.

Dirinya berpesan kepada masyarakat, khususnya bagi para pekerja ataupun buruh perusahaan di Wonosobo, agar bisa menggunakan akses Satgas THR yang sudah tersedia di Kantor Disnakertrans setempat.

"Fungsi satgas ini dibentuk, agar kita bisa mengawal dan supaya keberlanjutan kerjanya tetap ada. Fasilitas ini jadi tempat mengadu, supaya bisa kita awasi," pungkasnya. (mg7)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres