Kemiskinan dan Potensi Lokal Jadi Sorotan Dewan, DPRD Purworejo Serahkan Rekomendasi atas LKPJ Bupati
SERAHKAN REKOMENDASI. Laporan hasil pembahasan dan penyerahan Rekomendasi atas LKPJ Bupati Akhir Tahun 2023 berlangsung pada Rapat Paripurna DPRD Purworejo--
PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES - Pembahasan Pansus 56 DPRD Purworejo terkait LKPJ Bupati Purworejo Akhir Tahun 2023 telah selesai dilaksanakan.
Dari pembahasan tersebut kemudian disepakati Rekomendasi DPRD Purworejo atas LKPJ Bupati.
Laporan hasil pembahasan dan penyerahan rekomendasi dialaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Purworejo, dengan agenda Laporan Pansus 56 Atas LKPJ Kepala Daerah Akhir Tahun Anggaran 2023 dan Penyerahan Rekomendasi DPRD Atas LKPJ Kepala Daerah Akhir Tahun Anggaran 2023.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Purworejo, Kelik Susilo Ardani, didampingi Wakil Ketua DPRD Purworejo, Fran Suharmaji, di Ruang Paripurna Gedung DPRD Purworejo pada Rabu (17/4).
Rapat Paripurna dihadiri Bupati Purworejo, Yuli Hastuti, beserta jajaran eksekutif dan Forkopimda, serta sejumlah Anggota DPRD Purworejo.
Laporan Hasil Pembahasan Pansus 56 disampaikan oleh salah satu Anggota DPRD Purworejo dari Fraksi PDI Perjuangan, Prabowo.
Prabowo menyebutkan, rekomendasi DPRD hasil dari pembahasan Pansus 56 meliputi sejumlah aspek, seperti penyelesaian masalah kemiskinan dengan optimalisasi potensi lokal.
"Laporan hasil pembahasan Pansus 56 DPRD Purworejo, dalam Pembahasan LKPJ Bupati Purworejo Akhir Tahun 2023. Menyelesaikan masalah kemiskinan dengan optimalisasi potensi lokal daerah, sektor pertanian, peternakan, kehutanan, perikanan, perdagangan dan UMKM," kata Prabowo pada sela-sela Rapat Paripurna.
Optimalisasi potensi lokal tersebut, lanjut Parbowo, bisa diwujudkan dengan hilirisasi di sejumlah sektor.
"Menumbuhkan ekonomi lokal dengan mendekatkan perindustrian, dan hilirisasi sektor pertanian, peternakan, dan perkebunan," katanya.
Rekomendasi tersebut, lanjut Prabowo, disetujui oleh jajaran DPRD Purworejo, dan ditetapkan sebagai keputusan DPRD Purworejo. Setelah ditetapkan, rekomendasi tersebut kemudian diserahkan kepada eksekutif.
"Pendapat akhir fraksi, Pimpinan DPRD, Komisi, dan Ketua Fraksi, ketujuh fraksi DPRD dapat menerima, menyetujui, dan menyepakati rekomendasi atas Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Purworejo Akhir Tahun Anggaran 2023, yang disampaikan Pansus 56, dan setuju untuk ditetapkan menjadi keputusan DPRD," terangnya.
Kelik menyampaikan, terkait dengan rekomendasi DPRD Purworejo atas LKPJ Bupati, nantinya dapat ditindaklanjuti dan dijadikan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang akan datang.
"Maka dengan diterimanya rekomendasi DPRD, maka pembahasan oleh Pansus (56) telah selesai," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres