Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Pemkab Purworejo Fasilitasi Workshop Layanan Pengaduan

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Pemkab Purworejo Fasilitasi Workshop Layanan Pengaduan

WORKSHOP. Seluruh perwakilan OPD mengikuti Workshop Layanan Pengaduan dan Peningkatan Kompetensi Petugas Layanan Pengaduan di Ruang Arahiwang Setda Purworejo.-Eko Sutopo-Magelang Ekspres

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur tentang prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, agar terwujud efektivitas fungsi-fungsi pemerintahan.

Untuk itu, semua Perangkat Daerah diharapkan senantiasa dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang baik, efektif dan efesien, sebagai bentuk implementasi partisipasi aktif dalam menunjang keberhasilan pembangunan.

Hal itu disampaikan oleh Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo Drs R Achmad Kurniawan Kadir MPA saat membuka Workshop Layanan Pengaduan dan Peningkatan Kompetensi Petugas Layanan Pengaduan di Ruang Arahiwang Setda Purworejo, Kamis (2/5).

BACA JUGA:Bupati Purworejo Sampaikan Pesan Nadiem Tentang Merdeka Belajar

Workshop menghadirkan dua orang narasumber, yakni Asisten  Muda 1 Bidang Pemeriksaan Laporan Achmed Ben Bella SH dan Kepala Keasistenan Maladministrasi Falah Hidayatullah ST dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah.

Turut hadir Asisten Administrasi dan Umum drg Nancy Megawati Hadisusilo MM dan Kabag Organisasi Setda Dwita Puspitasari Novebriarti SH, Kepala Perangkat Daerah, Direktur RSUD, Camat dan Kepala Puskesmas serta secara daring diikuti seluruh Petugas Layanan Pengaduan Perangkat Daerah.

Pj Sekda menjelaskan, Pemkab Purworejo juga memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua pihak untuk ikut melakukan pengawasan, terlebih di era transparansi publik saat ini.

Tentunya, partisipasi dimaksud harus dilakukan sesuai kewenangan dan dalam koridor ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Bambang Pacul Persilakan Sudaryono Duduk Bersandingan, Wacana Koalisi Gerindra PDIP?

“Sejak beberapa tahun terakhir, berbagai instrumen telah disiapkan guna memudahkan masyarakat dan pihak manapun untuk mengawasi pembangunan dan pelayanan publik,” kata Pj  Sekda yang biasa dipanggil Wawan.

Lebih jauh Wawan menerangkan bahwa pada era informasi sekarang ini, aduan, saran dan kritik kepada pemerintah bisa saja lewat media sosial maupun media elektronik.

Pemkab Purworejo melalui Dinkominfostasandi akan segera meresponsnya dan menyampaikan kepada Perangkat Daerah yang menangani atau langsung kepada Kepala Daerah.

Dalam rangka mendukung terwujudnya keterbukaan informasi publik, Pemkab Purworejo juga telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID).

Langkah ini sebagai upaya untuk memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik, sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres