Menshalatkan dan Mengantarkan Jenazah, Amalan Ringan yang Pahalanya Dua Qiroth
Menshalatkan dan Mengantarkan Jenazah, Amalan Ringan yang Pahalanya Dua Qiroth--
Hadits di atas menunjukkan bahwa hukum shalat jenazah adalah fardhu kifayah. Sebab ketika itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika tahu si mayit tidak melunasi utangnya, maka beliau enggan menshalatkannya.
Jangan sampai kita merugi karena meninggalkan pahala qirath yakni pahala sebesar satu gunung atau dua gunung. Yang akan didapatkan ketika kita mengikuti prosesi jenazah kemudian menshalatkan dan mengantarkan jenazah ke pemakaman.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: