Larangan Mencukur Rambut dan Memotong Kuku bagi Shohibul Qurban juga Berlaku untuk Keluarganya?

Larangan Mencukur Rambut dan  Memotong Kuku bagi Shohibul Qurban juga Berlaku untuk Keluarganya?

Larangan Mencukur Rambut dan Memotong Kuku bagi Shohibul Qurban juga Berlaku untuk Keluarganya?--

Yaitu pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik dalam salah satu pendapatnya menyatakan tidak makruh sama sekali.

Imam Malik dalam salah satu pendapat menyatakan bahwa larangan ini makruh. Pendapat beliau lainnya mengatakan bahwa hal ini diharamkan dalam qurban yang sifatnya sunnah dan bukan pada qurban yang wajib.

Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama, berdasarkan larangan yang disebutkan dalam hadits di atas dan pendapat ini lebih hati-hati.

Pendapat ketiga adalah pendapat yang sangat-sangat lemah karena bertentangan dengan hadits larangan.

Sedangkan pendapat yang memakruhkan juga dinilai kurang tepat karena sebenarnya hadits ‘Aisyah hanya memaksudkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan perkara yang sifatnya keseharian yaitu memakai pakaian berjahit dan memakai harum-haruman, yang seperti ini tidak dibolehkan untuk orang yang ihrom.

Namun untuk memotong rambut adalah sesuatu yang jarang dilakukan (bukan kebiasaan keseharian) sehingga beliau masih tetap tidak memotong rambutnya ketika hendak berqurban. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: