Larangan Mencukur Rambut dan Memotong Kuku bagi Shohibul Qurban juga Berlaku untuk Keluarganya?

Larangan Mencukur Rambut dan  Memotong Kuku bagi Shohibul Qurban juga Berlaku untuk Keluarganya?

Larangan Mencukur Rambut dan Memotong Kuku bagi Shohibul Qurban juga Berlaku untuk Keluarganya?--

MAGELANG EKSPRES-Shohibul qurban atau orang yang berniat qurban dilarang mencukur rambut dan memotong kuku. Yang dimaksud rambut termasuk di dalamnya rambut di kepala, ketiak maupun di kemaluan. Sedang kuku adalah kuku di tangan dan kaki.

Larangan memotong rambut dan memotong kuku mulai 1 Dzulhijah hingga penyembelihan hewan qurban yakni setelah shalat Idul Adha 10 Dzulhijah dan Hari Tasyrik 11, 12 dan 13 Dzulhijah.

Apakah larangan ini umum untuk seluruh anggota keluarga (yang diniatkan dalam pahala qurban)ataukah hanya berlaku untuk shohibul qurban?

BACA JUGA:Sembelihan Jagal yang Tidak Shalat, Kata Ustadz Ammi Nur Baits : Dagingnya Haram Dimakan

Mengutip dari Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal lIfta’ bahwa Larangan mencukur rambut dan memotong kuku hanya untuk shohibul qurban.

Sebagaimana shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diriwayatkan oleh al Jama’ah kecuali Al Bukhari yaitu dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha,

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

“Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzulhijah (maksudnya telah memasuki satu Dzulhijah, pen) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya.”

Dalam lafazh lainnya,

مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

“Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.”

Hadits tersebut menunjukkan terlarangnya memotong rambut dan kuku bagi orang yang ingin berqurban setelah memasuki 10 hari awal bulan Dzulhijah (mulai dari tanggal 1 Dzulhijah).

Hadits pertama menunjukkan perintah untuk tidak memotong (rambut dan kuku). Asal perintah menunjukkan wajibnya hal ini.

Sedangkan riwayat kedua adalah larangan memotong (rambut dan kuku). Asal larangan menunjukkan terlarangnya hal ini, yaitu terlarang memotong (rambut dan kuku).

Secara jelas pula, hadits ini khusus bagi orang yang ingin berqurban. Adapun anggota keluarga yang diikutkan dalam pahala qurban, baik sudah dewasa atau belum, maka mereka tidak terlarang memotong bulu, rambut dan kuku.

Dan selain yang berniat qurban dihukumi sebagaimana hukum asal yaitu boleh memotong rambut dan kulit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: