Gadaikan Sertifikat Tanah Milik Warga, Mantan Kadus Desa di Magelang Dipolisikan

Gadaikan Sertifikat Tanah Milik Warga, Mantan Kadus Desa di Magelang Dipolisikan

SERTIFIKAT. Polisi tunjukan barang bukti sertifikat yang digadaikan mantan Kadus Giyanti saat konferensi Pers.-Heni Agusningtiyas-Magelang Ekspres

Dalam proses selanjutnya, tersangka juga menggadaikan 4 sertifikat milik warga lain. Yakni, milik Muslih dan Muhani. Malah ada 2 sertifikat yang dijadikan jaminan di satu KSP wilayah Muntilan.

BACA JUGA:Lepaskan Aset Senilai Rp8 Miliar, DPRD Wonosobo Langsung Bentuk Pansus

Menurut tersangka, dia menggadaikan sertifikat milik warga karena butuh uang untuk menafkahi keluarganya.

"Dari hasil penggadaian sertifikat dapat uang bervariasi antara Rp1 juta sampai Rp1,5 juta," kata Hani Rokhmat.

Atas perbuatannya, tersangka Hani Rokhmat Saefudin dijerat Pasal 374 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (hen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres