Gadaikan Sertifikat Tanah Milik Warga, Mantan Kadus Desa di Magelang Dipolisikan

Gadaikan Sertifikat Tanah Milik Warga, Mantan Kadus Desa di Magelang Dipolisikan

SERTIFIKAT. Polisi tunjukan barang bukti sertifikat yang digadaikan mantan Kadus Giyanti saat konferensi Pers.-Heni Agusningtiyas-Magelang Ekspres

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES - Mantan kepala dusun (kadus) di Desa Giyanti, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang, ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan sertifikat tanah milik warga.

Kasatreskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba, menyebut, mantan kepala dusun dimaksud bernama Hani Rokhmat Saefudin (31).

Saat ia dipercaya oleh warga di desanya untuk menguruskan pembuatan sertifikat tanah, ia justru malah menggadaikannya.

BACA JUGA:Prihatin dengan Kondisi Rafah, SDIT Alam Al Hikmah Secang Gelar Aksi Bela Palestina

"Dia dilaporkan oleh Ambar (54), warga Dusun Giyanti, yang merasa dirugikan akibat perbuatan tersangka," katanya, dalam konferensi pers di Media Center Mapolresta Magelang, kemarin.

Kasus bermula dari adanya laporan ke Kantor Desa Giyanti, Kamis, 16 Mei 2024 sekira pukul 14.00 WIB.

Diberitahukan, di rumah Ambar ada tamu yang ingin bertemu dengan Hani Rokhmat Saefudin.

Ternyata tamu dimaksud adalah Yoto, warga Desa Wringinputih, Kecamatan Borobudur.

Yoto menunjukkan gambar foto sertifikat tanah atas nama Ambar dalam handphone.

BACA JUGA:Kajari Siap Kawal Relokasi Pedagang di Kawasan Candi Borobudur hingga Menempati Pasar Seni Kujon

Sertifikat tanah itu, kata Kasatreskrim Rifeld, berada di tangan Yoto karena telah digadaikan oleh tersangka Hani Rokhmat Saefudin.

Ambar tidak tahu bagaimana sertifikat itu bisa sampai ke tangan Yoto karena belum pernah menerimanya dari tangan tersangka.

"Merasa dirugikan, korban (Ambar) lalu melapor ke Polsek Candimulyo," kata Rifeld.
Sebelumnya korban bersama sejumlah warga Giyanti lainnya meminta tolong kepada tersangka untuk menguruskan sertifikat tanah melalui PTSL (Program Tanah Sertifikat Lengkap) tahun lalu.

"Setelah jadi, sertifikat tanah tak segera diserahkan kepada yang berhak, tetapi digadaikan," kata Rifeld, didampingi Kapolsek Candimulyo AKP Wakhid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres