Polres Temanggung Kembali Bongkar Kasus Narkoba, Kantongi Nomor HP Penjual
BARANG BUKTI. Trsangksa dan barang bukti ditunjukan saat gelar perkara di Mapolres Temanggung, Senin 1 Juli 2024.-Setyo Wuwuh-Magelang Ekspres
TEMANGGUNG, MAGELANG EKSPRES - Lagi kasus penyalah gunaan sabu-sabu kembali terbongkar. Kali ini dua pemakai narkotika yang masuk golongan satu, yakni sabu-sabu berhasil diungkap dengan barang bukti sabu-sabu 1,02 gram.
"Kasus ini berbeda dengan Kasus sebelumnya, diantara kedua Kasus ini meskipun sama-sama Kasus sabu, namun tidak ada keterkaitannya," kata Kasatres Narkoba IPTU Rio Putra Simanjuntak, Senin 1 Juli 2024.
Ia mengatakan, meskipun hanya pemakai, namun kedua tersangka yakni YS (27) dan RV (21) sudah sering mengunakan sabu-sabu. Mereka adalah warga Kecamatan/Kabupaten Temanggung.
BACA JUGA:Dua Tersangka Pengedar Sabu asal Temanggung Dibekuk di Rumah Kos
Menurutnya, dari pengakuan YS, barang haram berupa sabu-sabu ini didapatkan dari penjual dengan metode pembelian on line. Ketika uang pembelian sudah ditransfer, maka tersangka akan mendapatkan titik tempat pengambilan sabu-sabu.
"Antara tersangka dan penjual ini belum pernah ketemu, mereka hanya berhubungan melalui telepon genggam saja," jelasnya.
Namun demikain lanjutnya, pihaknya sudah mengantongi nama dan nomor handphone (HP) dari penjual sabu-sabu tersebut. Pihaknya masih berupaya melakukan pengejaran terhadap penjual sabu-sabu.
"Tersangka RV yang mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang dibawa oleh tersangka YS miliknya yang dibeli dari saudara CUN yang saat ini masih DPO," terangnya.
BACA JUGA:Kipli Pengedar dan Pengguna Sabu di Temanggung Dibekuk, Cupang DPO
Ia menyampaikan, terungkapnya kasus ini dari penyelidikan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Temanggung yang didasarkan pada laporan warga, bahwa ada penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Temanggung.
Dari laporan ini lanjutnya, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung mengamankan tersangka YS saat mengendarai sepeda motor di jalan raya depan Ruko Kartini Kelurahan Madureso Kecamatan/Kabupaten Temanggung karena diduga memiliki, menyimpan narkotika jenis sabu.
"Saat dilakukan pengeledahan tersangka YS membuang sesuatu yang kemudian diketahui berupa 1 paket narkotika jenis sabu di dalam potongan sedotan warna hitam diisolasi," jelasnya.
Menurutnya, dari pengakuan tersangka YS dan menjelaskan bahwa 1 paket narkotika jenis sabu tersebut milik tersangka RV, tersangka YS disuruh oleh tersangka RV untuk mengambilkan narkotika jenis sabu yang diletakkan di suatu tempat/alamat dengan harapan dapat ikut menggunakan narkotika jenis sabu secara gratis.
BACA JUGA:Pengedar Obat Haram Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Temanggung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres