Polres Temanggung Kembali Bongkar Kasus Narkoba, Kantongi Nomor HP Penjual

Polres Temanggung Kembali Bongkar Kasus Narkoba, Kantongi Nomor HP Penjual

BARANG BUKTI. Trsangksa dan barang bukti ditunjukan saat gelar perkara di Mapolres Temanggung, Senin 1 Juli 2024.-Setyo Wuwuh-Magelang Ekspres

Dari tangan kedua tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu paket narkotika jenis sabu berat kotor 1,02 gram, sebuah handphone sebuah alat hisap/bong yang terbuat dari botol plastik  bekas dan sepeda motor Beat warna hitam.

Sedangkan barang bukti dari tersangka RV dua buah alat hisap, sebuah handphone dan sejumlah barang bukti lainnya.

Ia menambahkan, kedua tersangka telah melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kedua tersangka diancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4  tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8miliar," terangnya.(set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres