Kipli Pengedar dan Pengguna Sabu di Temanggung Dibekuk, Cupang DPO
-BARANG BUKTI. Petugas Satresnarkoba Polres Temanggung menunjukkan barang bukti saat gelar perkara di Mapolres setempat Rabu 22 Mei 2024. (foto: setyo wuwuh/temanggung ekspres) -
TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES - Pegedar sekaligus penguna narkotika jenis sabu-sabu dibekuk. Bersama tersangka diamankan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu seberat 4,01 gram.
Selain sabu-sabu juga diamankan satu unit handphone warna biru, sebuah isolasi warna hitam, satu unit sepeda motor Beat warna hijau putih.
"Barang bukti berupa sabu-sabu ini dibungkus di dalam sepuluh potongan sedotan dilakban warna hitam. Total semua berat kotor 4,01 gram," kata Kaur Binops Satresnarkoba Polres Temanggung, Ipda Deni Susiana saat gelar perkara di Mapolres Temanggung, Rabu 22 Mei 2024.
Menurutnya, tersangka dalam kasus ini adalah S alias Kipli (30) warga Banaran Bansari Kabupaten Temanggung. Tersangka merupakan pemakai dan sekaligus pengedar.
BACA JUGA:Peringatan Waisak, Candi Borobudur Tetap Buka untuk Wisatawan, Ini Jam Kunjungannya
Dijelaskan, tersangka menjual barang haram ini ke sejumlah pelanggannya di beberapa daerah di Temanggung. Antara tersangka dan pembeli bertransaksi dengan metode transfer. Sehingga mereka belum pernah bertemu.
"Tersangka mengemas sabu-sabu dengan plastik kemudian dimasukan ke dalam potongan sedotan dan dililit dengan lakban warna hitam. Barang tersebut kemudian ditanam di suatu tempat yang telah mereka tentukan untuk pengambilan," jelasnya.
Menurutnya, tersangka membeli narkotika jenis sabu dalam jumlah banyak kemudian mengambil sedikit untuk digunakan sendiri dan selanjutnya menjual paket tersebut dengan harga Rp500.000 per paket.
"Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut miliknya yang dibeli dari saudara Cupang yang masih menjadi (DPO) dengan harga Rp3.000.000," jelasnya.
BACA JUGA:Rem Blong, Tronton Banting Setir Tabrak Pengendara Motor di Secang Magelang
Karena terbukti melakukan pelanggaran hukum, tersangka S melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjual, memiliki dan menyimpan narkotika golongan I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar," tutupnya.(set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: