Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat Buntut Kasus Asusila PPLN

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat Buntut Kasus Asusila PPLN

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dipecat DKPP usai kasus dugaan asusila yang dilakukan kepada salah satu PPLN-TANGKAPAN LAYAR-MAGELANG EKSPRES

JAKARTA, MAGELANGEKSPRES -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan untuk memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari karena aduan yang diajukan oleh perempuan berinisial CAT, yang juga merupakan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Ketua DKPP, Heddy Lukito, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024.

Menurut Heddy Lugito, seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang.

BACA JUGA:IPB: Penyuluh Kunci Peningkatan Produksi, Sebaiknya di Bawah Pemerintah Pusat

Heddy menyatakan bahwa Hasyim telah terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak Putusan ini dibacakan," kata Heddy.

Dalam putusannya, Heddy juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan.

BACA JUGA:Kepergok Siswanya Sendiri Berbuat Asusila, 2 Oknum Guru di Gunungkidul Dipecat

Untuk diketahui bahwa dalam kasus pelanggaran etik ini, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap Pengadu.

Termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.

Kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Maria Dianita Prosperiani mengatakan, mereka pertama kali bertemu pada Agustus 2023. Saat itu, kata Maria, sebenarnya masih dalam konteks kunjungan dinas.

"Agustus pertama kali bertemu, hingga terakhir kali peristiwa terjadi di bulan Maret 2024," kata Maria saat mengadu ke DKPP, 18 April 2024.

BACA JUGA:Tanggapan Pejabat Seprofesi Terkait Penyebaran Foto dan Video Asusila oleh Oknum Kepala Desa di Candimulyo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: