Kabupaten Magelang Terapkan Kebijakan Lima Hari Sekolah, Bagaimana dengan Swasta?

Kabupaten Magelang Terapkan Kebijakan Lima Hari Sekolah, Bagaimana dengan Swasta?

Siswa sekolah dasar melaksanakan upacara bendera.-Heni Agusningtiyas-Magelang Ekspres

MUNGKID, MAGELANGEKSPRES - Kebijakan lima hari sekolah untuk jenjang TK, SD, dan SMP negeri di Kabupaten Magelang yang sebelumnya enam hari, mulai diujicobakan Senin, 22 Juli 2024.

Kebijakan ini berlaku pada tahun pembelajaran 2024/2025 di sekolah-sekolah di bawah Disdikbud.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Magelang, Slamet Achmad Husein mengatakan, kebijakan itu digulirkan mengacu Peraturan Presiden 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

BACA JUGA:Kesenian Magelang Mendunia, Sanggar Kinnara Kinnari Borobudur Bakal Lakukan Misi Kebudayaan ke Australia

"Kami dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan juga harus memperhatikan kearifan lokal. Meskipun ini tahun terakhir untuk kesempatan melaksanakan, kami masih dengan istilah uji coba karena masih melihat (perkembangan)," kata Husein, Kamis (18/7).

Menurut Husein, kebijakan lima hari sekolah akan berlaku bagi 808 TK, 596 SD, dan 135 SMP negeri yang menjadi kewenangan Disdikbud Kabupaten Magelang.

Kegiatan pembelajaran berlangsung Senin sampai Jumat. Kemudian Sabtu dan Minggu libur.

Sedangkan bagi sekolah-sekolah sejenis berstatus swasta, diimbau untuk menyesuaikan kebijakannya. Terkait dengan kegiatan ekstrakurikuler yang dilaksanakan pada hari Sabtu masih diizinkan.

Ditambahkan Husein, dalam pelaksanaan, nantinya setiap hari jam belajar siswa hanya akan ditambah satu jam pelajaran, yang mana saat ini jam pelajaran SD 35 menit dan SMP 40 menit.

BACA JUGA:Festival Tlatah Bocah 2024, Lestarikan Budaya Jawa Sejak Dini

"(Surat) edaran ke satuan pendidikan baru dibuat yang pekan depan baru kami akan distribusikan," ungkapnya.

"Kami akan evaluasi dalam pelaksanaannya, mendengarkan dari hasil uji coba ini berdasar laporan masyarakat," lanjutnya.

Keputusan lima hari sekolah diterapkan berdasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 23/2017 tentang Hari Sekolah. (hen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres