Tentukan Visi Misi, Calon Bupati Magelang Diminta Konsultasi ke Bappeda dan Litbang

Tentukan Visi Misi, Calon Bupati Magelang Diminta Konsultasi ke Bappeda dan Litbang

SOSIALISASI. KPU Kabupaten Magelang menyampaikan tentang cara pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Magelang kepada parpol, Jumat (19/7) di Hotel Ning Tidar.-Heni Agusningtiyas-Magelang Ekspres

MERTOYUDAN, MAGELANGEKSPRES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang mengadakan Sosialisasi PKPU No. 8/2024 tentang pencalonan kepala daerah, di Hotel Ning Tidar Magelang, Jumat (19/7).

Acara tersebut diikuti perwakilan partai politik, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, organisasi kepemudaan, dan organisasi perangkat daerah (opd) terkait.

Ketua KPU Kabupaten Magelang, Ahmad Rofik saat memberikan sambutan mengatakan, pasangan calon bupati (cabup) dan wakil bupati (cawabup) yang akan "bertarung" pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 diharuskan menyusun visi-misi yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) wilayah setempat.

BACA JUGA:Kabupaten Magelang Launching 3 Aplikasi ILP-MOS, UKIR MAGELANG dan SILOMAS, Simak Penjelasannya di Sini

"Visi misi dan program di semua daerah diarahkan untuk mendukung pencapaian target-target pembangunan nasional," katanya.

Agar bisa selaras, Rofik meminta agar paslon berkonsultasi kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pembangunan (Bappeda dan Litbang) sebagai lembaga yang menggawangi rencana pembangunan daerah.

"(Sektor) apa saja yang akan menjadi prioritas bagi masing-masing paslon dalam pembangunan ke depan," kata Rofik.

Kegiatan itu, menurut Rofik, bertujuan untuk menyampaikan kepada partai politik dan masyarakat bahwa ada persyaratan yang harus dipenuhi.

BACA JUGA:IKM Center Kota Magelang, Solusi Belanja dan Cari Oleh-Oleh Murah di Pusat Kota

"Yaitu syarat bagi (pasangan) calon bupati dan wakil bupati. Juga syarat untuk pengajuan calon," kata Rofik.

Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Magelang, Nurul Ekawati, mengatakan, calon bupati dan wakil bupati tidak harus putra daerah. Artinya, warga luar daerah juga boleh nyalon di seluruh wilayah NKRI.

"Mengacu pada putusan Mahkamah Agung, umur calon bupati dan wakil bupati minimal telah 25 tahun saat dilantik. Hal itu juga diatur dalam Pasal 15 Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024," katanya.

Bagi anggota legislatif (caleg) terpilih, kata dia, harus mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon bupati atau wakil bupati.

Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Magelang, M Taufik Yahya, menyebut 3 sektor unggulan yang menjadi prioritas pembangunan daerah. Yakni, sektor pertanian, pariwisata dan usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres