KEREN! Capaian UHC Kabupaten Kebumen Sentuh 98,14 Persen

KEREN! Capaian UHC Kabupaten Kebumen Sentuh 98,14 Persen

Capaian UHC Kabupaten Magelang Sentuh 98,14 Persen-IST-KEBUMEN EKSPRES

Sejak BPJS Kesehatan didirikan pada tahun 2014, telah teridentifikasi bahwa peserta mandiri yang seharusnya mampu membayar iuran program JKN seringkali tidak aktif, hanya membayar iuran saat sakit atau membutuhkan layanan kesehatan.

BACA JUGA:Polres Temanggung Endus Peredaran Pil Yarindu, Amankan Ribuan Butir

Setelah menerima layanan, mereka cenderung tidak melanjutkan pembayaran iuran.

"Dengan pola perilaku tersebut, dana jaminan sosial (DJS) yang digunakan untuk membiayai layanan kesehatan tidak bersifat tak terbatas, sehingga perlu adanya edukasi kepada peserta dengan menerapkan ketentuan masa tenggat waktu 14 hari sebelum status mereka aktif," jelasnya.

Dengan demikian, masyarakat yang memiliki kemampuan finansial dalam segmen peserta JKN mandiri diharapkan dapat termotivasi untuk membayar iuran secara teratur setiap bulan. 

Hal ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan dan kontinuitas program JKN yang telah memberikan manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Diharapkan peserta JKN mandiri dapat secara rutin membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan agar tetap aktif dan dapat segera mengakses layanan kesehatan jika terjadi risiko kesehatan," tambah Dany.

BACA JUGA:Purworejo UHC Prioritas, BPJS Kesehatan Lanjutkan Sinergitas dengan Kejari

Pihaknya juga memberikan kemudahan bagi mereka yang memiliki tunggakan iuran, yaitu dengan mengikuti program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) yang memungkinkan pembayaran dilakukan secara angsuran selama 12 bulan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: