Hukum Memajang Lukisan dan Patung Makhluk Bernyawa di Rumah untuk Hiasan, Boleh atau Tidak?
Hukum Memajang Lukisan dan Patung Makhluk Bernyawa di Rumah untuk Hiasan, Boleh atau Tidak?--
MAGELANG EKSPRES-Tak dapat dipungkiri masih kita jumpai di rumah-rumah saudara sesama Muslim masih memajang lukisan dan patung makhluk yang bernyawa di rumahnya. Mereka beralasan hanya untuk hiasan bukan sebagai sesembahan.
Lalu bagaimana hukum memajang lukisan dan patung makhluk hidup untuk hiasan di rumah kita?
Islam adalah agama yang sempurna. Agama Islam telah datang dengan pencegahan sesuatu hal yang menjerumuskan kepada kesyirikan atau maksiat.
Larangan Memajang Gambar dan Patung Makhluk Bernyawa.
BACA JUGA:Hukum Menikah di Hari Jumat, Anjuran Ulama atau Sunnah Nabi?
Tidak boleh menggantungkan gambar (makhluk bernyawa) dan binatang yang diawetkan di rumah, kantor, atau tempat pertemuan, karena keumuman hadis sahih dari Rasulullah sallallāhu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan haramnya menggantungkan gambar dan memasang patung (makhluk bernyawa) di rumah atau yang semisalnya.
Sebab hal tersebut adalah wasilah menuju kesyirikan kepada Allah, usaha menyerupai ciptaan Allah, dan tasyabbuh (ikut-ikutan) dengan musuh-musuh Allah.
Meletakkan binatang yang diawetkan juga bentuk menyia-nyiakan harta, tasyabbuh dengan musuh-musuh Allah dan membuka jalan untuk memasang patung-patung.
Kesyirikan yang terjadi di zaman Nabi Nuh adalah beramal dari pembuatan patung lima orang saleh di zaman itu. Kemudian ditegakkan di tempat-tempat ibadah mereka, sebagaimana ini dijelaskan oleh Allah Subḥānahu wa Ta’ala dalam Al-Quran.
Allah Ta'ala berfirman,
وَقَالُوا لا تَذَرُنَّ آلِهَتَكُمْ وَلا تَذَرُنَّ وَدًّا وَلا سُوَاعًا وَلا يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْرًا وَقَدْ أَضَلُّوا كثيرا
“Dan mereka berkata: ‘Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) Wadd, dan jangan pula Suwa’, Yaghuts, Ya’uq, dan Nasr. Dan sungguh, mereka telah menyesatkan banyak orang …’” (QS. Nuh: 23 – 24)
BACA JUGA:Hukum Qurban dan Bolehkan Qurban Diniatkan untuk Orang yang Sudah Mati?
Maka kita harus berhati-hati dari mengikuti perbuatan mungkar karena bisa menyebabkan terjadinya kesyirikan.
Ada juga hadis sahih dari Rasulullah sallallāhu ‘alaihi wa sallam yang menyatakan bahwa beliau berkata kepada Ali bin Abi Talib raḍiyallāhu ʿanhu,
ألا تدع صورة إلا طمستها، ولا قبرًا مشرفًا إلا سويته
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: