Hukum Memajang Lukisan dan Patung Makhluk Bernyawa di Rumah untuk Hiasan, Boleh atau Tidak?

Hukum Memajang Lukisan dan Patung Makhluk Bernyawa di Rumah untuk Hiasan, Boleh atau Tidak?

Hukum Memajang Lukisan dan Patung Makhluk Bernyawa di Rumah untuk Hiasan, Boleh atau Tidak?--

“Janganlah kamu tinggalkan satu patung pun kecuali kamu hancurkan dan satu kuburan pun yang tinggi kecuali kamu ratakan.” Hadis ini dikeluarkan oleh Muslim dalam Sahih beliau.

Rasulullah Shallallāhu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

أشد الناس عذابا يوم القيامة المصورون

“Orang yang paling berat azabnya pada hari kiamat adalah ‘al-Mušawwir‘ (orang yang menggambar atau membuat patung makhluk bernyawa).” Hadis ini disepakati kesahihannya dan hadis-hadis lain yang semakna ada banyak.

BACA JUGA:Tidak Puasa saat Mudik? Ini Hukumnya dan Tata Cara Menggantinya

Semoga Allah Ta'ala senantiasa memberikan taufik dan hidayah sehingga kita bisa menjaga perbuatan baik dan meninggalkan laranganNya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: