Promosikan Judol di Medsos, Selebgram Asal Parakan Temanggung Ditangkap
BARANG BUKTI. Tersangka dan barang bukti ditunjukan saat gelar perkara kasus judol di Mapolres Temanggung.-Setyo Wuwuh-Magelang Ekspres
"Sesuai dengan pasal tersebut tersangka diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," tambahnya.
Tersangka FDI mengaku mempromosikan situs judi online tersebut melalui story di media sosial, kurang lebih sudah dua kali mempromosikan judi online tersebut.
"Saya dijanjikan mendapatkan uang dari mempromosikan situs judi on line itu, sebagian sudah dibayarkan," tutupnya.(set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres