Pemkab Wonosobo Terapkan Tata Kelola Berbasis Digital, Pelayanan Tak Harus di Kantor

Pemkab Wonosobo Terapkan Tata Kelola Berbasis Digital, Pelayanan Tak Harus di Kantor

KESEPAKATAN. Pemerintah Kabupaten Wonosobo menjalin kesepakatan bersama dengan Perkumpulan Penggiat Sistem Informasi Desa.-Agus Supriyadi-Magelang Ekspres

Selain itu, SID juga diharapkan dapat meningkatkanpartisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan di tingkat desa, mengingat transparansi yang ditawarkan olehsistem ini.

Kolaborasi ini merupakan wujud komitmen PemerintahKabupaten Wonosobo dalam menghadapi era digital danmenuju terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebihbaik. Juga menjadi contoh dalam penerapan sistem pemerintahan elektronik yang sukses di tingkat desa dan kelurahan.

Sementara itu, Ketua PPSID Ahmad Muhtasim menambahkan, saat ini desa dan kelurahan dibebani dengan berbagai aplikasi pendataan sektoral, baik itu yang disediakan oleh pemerintah pusat, provinsi ataupun kabupaten, sayangnya desa dan kelurahan tidak memiliki otoritas terhadap data tersebut.

BACA JUGA:FKPPI Wonosobo Netral, Kampanye Tak Boleh Pakai Seragam

“Open SID dikembangkan untuk menggabungkan berbagaiaplikasi tersebut kedalam 1 dashboard. Prinsipinteroperabilitas data menjadi elemen kunci yang digunakan dalam menjalankan Open SID, melalui Sistem PenghubungLayanan Pemerintah (SPLP) atau Application Programming Interface (API),” jelasnya.

Desa, kelurahan, kecamatan dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang ada di Kabupaten Wonosobo harus memulai kebiasaan menggunakan konsep berbagai pakai data. Sehingga Open SID bisa dilaksanakan dengan optimal. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres