Pilkada Wonosobo, Rapat Umum Hanya Sekali, Hadirkan Lebih 1000 Orang

Pilkada Wonosobo, Rapat Umum Hanya Sekali, Hadirkan Lebih 1000 Orang

SOSIALISASI. KPU Wonosobo gelar sosialisasi kampanye Pilkada 2024.-Agus Supriyadi-Magelang Ekspres

WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.COM – Kampanye Pilkada Wonosobo akan berlangsung cukup lama, dari 25 September hingga 23 November 2024. Dalam pelaksanaannya akan diatur dengan beberapa batasan.

Salah satunya rapat umum, yang melibatkan lebih dari 1.000 orang, hanya diizinkan satu kali untuk setiap pasangan calon bupati dan wabup.

"Efektif kampanye mulai tanggal 27 September, KPU butuh untuk persiapan dan pembuatan jadwal," ungkap ketua KPU Ruliawan Nugroho.

BACA JUGA:Pengundian Nomor Urut Pilkada Wonosobo, Dua Paslon Tebar Psywar

Menurutnya, sejumlah aturan dalam kampanye akan diterapkan, merujuk pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024. Pasangan calon dan partai politik wajib mendaftarkan tim kampanye serta relawan yang terlibat kepada KPU Wonosobo.

“Ini penting untuk memonitor setiap aktivitas kampanye yang dilakukan oleh tim pasangan calon. Pendaftaran ini juga berlaku bagi petugas penghubung dan pihak-pihak lain yang terlibat,” ujarnya.

Setiap desain Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) juga harus diserahkan terlebih dahulu kepada KPU untuk diverifikasi dan disetujui. Desain APK dan BK ini termasuk baliho, spanduk, selebaran, dan brosur yang akan digunakan dalam kegiatan kampanye.

“Kami berharap dengan adanya aturan ini, kampanye dapat dilakukan secara adil dan tidak ada persaingan yang tidak sehat,” tambahnya.

BACA JUGA:HEBAT! Wonosobo Jadi Pilot Project Penilaian HAM

Berkaitan dengan metode kampanye yang diperbolehkan pihaknya memaparkan beberapa hal diantaranya, pertemuan terbatas, yang apat dilakukan di ruang tertutup atau secara daring, dengan maksimal 1.000 peserta.

Kemudian pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik. Pemasangan APK dan kampanye di media sosial.

"Untuk debat,  setiap pasangan calon berhak melakukan maksimal 3 kali debat yang disiarkan melalui media penyiaran lokal atau nasional," terangnya.

Sedangkan untuk pemasangan APK meliputi Baliho, spanduk, dan umbul-umbul bisa dipasang di tempat-tempat yang telah ditentukan KPU.

Metode kampanye ini dirancang agar paslon dapat menyampaikan visi dan misinya secara efektif kepada masyarakat tanpa melanggar aturan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres