Kasus Pembunuhan di Temanggung, Korban Dikubur Kotoran Kambing
GELAR PERKARA. Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat melakukan gelar perkara kasus pembunuhan, saat gelar perkara ditunjukan barang bukti dan tersangka.-Setyo Wuwuh-Magelang Ekspres
"Korban dikubur dengan mengunakan kotoran kambing,"jelasnya.
Tidak hanya itu menurut Kapolres, tersangka kembali ke rumah korban karena teringat kalau dirumah korban ada CCTV, dengan mengunakan tangga tersangka masuk ke rumah korban dan merusak DVR dan cctv dirumah korban, untuk menghilangkan jejak kedua barang tersebut dibuang di Waduk Sermo Kebumen.
"Saat kembali ke kandang kambing milik korban, tersangka mencuri kambing dan dijual laku Rp600 ribu,"jelas Kapolres.
Ia mengatakan, tersangka memang sempat bersembunyi namun hanya di Temanggung saja, kemudian tersangka berniat akan menyerahkan diri. Hanya saja sebelum menyerahkan diri sudah ditangkap oleh Satreskrim.
BACA JUGA:Jasad Rika Indriyeni Korban Pembunuhan di Pemalang Sempat Diragukan Pihak Keluarga
Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya, pisau, cangkul berbahan besi gagang kayu, palu terbuat dari besi, tangga warna hitam orange, sebuah linggis terbuat dari besi dan barang bukti dari korban sepeda motor dengan nomor polisi H 6799 AKC, uang tunai Rp500.000, dan sebuah telepon genggam.
Tersangka diancam dengan pasal Pembunuhan Subsider Pencurian dengan kekerasan lebih subsider Penganiayaan berat yang megakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana Subsider Pasal 365 KUHPidana Subsider Pasal 354 KUHPidana.
Pasal 338 KUHPidana Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara; Pasal 365 KUHPidana Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara; Pasal 354 KUHPidana Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres