BP Jamsostek Magelang Realisasikan Santunan Rp42 Juta untuk Pedagang Nasi Goreng
BP Jamsostek Magelang telah menyalurkan santunan kematian sebesar 42.000.000 kepada ahli waris pada hari Minggu, 6 Oktober 2024-IST-MAGELANG EKSPRES
MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM - BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Magelang terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah Magelang.
Pada kesempatan kali ini, BP Jamsostek Magelang telah menyalurkan santunan kematian sebesar 42.000.000 kepada ahli waris pada hari Minggu, 6 Oktober 2024.
Dalam kesempatan terpisah, Bimo Galuh Saputro Ahmad, Kepala Cabang BP Jamsostek Magelang, menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas kepergian peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
BACA JUGA:Gerebek JMO, BP Jamsostek Magelang Sosialisasikan Aplikasi JMO
BACA JUGA:Gencar! Siswa Magang Bisa Terlindungi BPJamsostek
Ia berharap santunan yang diberikan dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup atau memulai usaha baru, sehingga dapat memberikan dukungan dari segi ekonomi.
Bimo juga menambahkan bahwa peserta BP Jamsostek yang telah meninggal dunia ini terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU).
Peserta tersebut terdaftar dalam dua program BP Jamsostek, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dan berprofesi sebagai penjual nasi goreng di wilayah Magelang.
BACA JUGA:Jadi Mitra PLKK dengan Utilisasi Tertinggi, BPJS Ketenagakerjaan beri Penghargaan
Setiap tenaga kerja, terlepas dari profesinya, menghadapi risiko kerja yang dapat terjadi kapan saja dalam pelaksanaan tugasnya.
Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, baik yang tergolong Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU).
Iuran untuk peserta BPU dimulai dari Rp16.800 per bulan.
BACA JUGA:15 Jurnalis Terima Penghargaan Dari BPJS Kesehatan, Ini Daftarnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres