Gabul, Preman Sadis Banyuurip Ditangkap, Ancam Pemilik Warung Kelontong dengan Belati
DIAMANKAN. Seorang preman diamankan Satreskrim Polres Purworejo akibat aksinya melakukan intimidasi terhadap pemilik warung kelontong di Desa Bencorejo Kecamatan Banyuurip-Eko Sutopo-Magelang Ekspres
PURWOREJO,MAGELANGEKSPRES.COM – Seorang pria berinisial S alias Gabul (31) diamankan Satreskrim Polres Purworejo akibat aksinya melakukan intimidasi terhadap pemilik warung kelontong di Desa Bencorejo Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo.
Aksi premanisme tersebut sempat meresahkan warga setempat.
Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri SIK, menyebut bahwa insiden tersebut berlangsung pada Sabtu, 7 Oktober 2024 di depan warung milik korban Sarip (39).
Ketika itu tersangka mendatangi korban dengan emosi membara. Tersangka merasa tidak terima karena masih dianggap memiliki utang sebesar Rp200 ribu oleh korban.
BACA JUGA:Desain APK Pilkada Purworejo Tuai Kontroversi, KPU Beri Klarifikasi
“Tersangka melontarkan kata-kata kasar yang merendahkan. Korban yang berusaha menjelaskan bahwa utang tersebut masih tercatat di pembukuannya, malah menjadi sasaran ancaman tersangka” sebutnya, Jumat, 18 Oktober 2024.
Dalam situasi yang semakin tegang, tersangka mengeluarkan belati sepanjang 30 Cm dan menempelkan senjata tajam tersebut ke perut Sarip sambil mengancam dengan kata-kata berbahasa Jawa "Kowe arep pengen mati po, ngko tak pistol, aku duwe pistol." Ancaman tersebut membuat korban terpaksa menahan diri demi keselamatannya.
Atas peristiwa itu, korban lalu melaporkannya ke Polisi. Petugas kepolisian bertindak cepat dan tersangka berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Banyuurip pada 26 September 2024.
BACA JUGA:Peringatan Dini: Kebakaran Lahan Kian Marak, Warga Purworejo Diimbau Waspada
“Dari hasil penangkapan disit sejumlah barang bukti, termasuk belati, linggis, dan rekaman video kejadian yang ada dalam sebuah flashdisk,” terangnya.
Tersangka kini menghadapi sangkaan serius di bawah Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Kapolres. (top)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres