Pelipatan Surat Suara Pilgub Jateng di Temanggung Dimulai, Libatkan Ratusan Pekerja
MELIPAT. Puluhan pekerja lepas KPU sedang melipat surat suara di GOR Bambu RUncing yang disewa KPU sebagai gudang penyimpanan logistik. -Setyo Wuwuh-Magelang Ekspres
TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM - Penyortiran dan pelipatan surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Jawa Tengah dimulai. Rencananya pelipatan dan sortir ini akan selesai dalam waktu tujuh hari kedepan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Temanggung Henry Sofyan Rois mengatakan, jumlah surat suara yang dilipat untuk Pilgub jawa Tengah sebanyak 636.182 lembar serta 636.182 lembar untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung.
"Jumlah surat suara untuk Pilgub Jateng dan Pilbup Temanggung sama, jumlah surat suara tersebut sudah ditambah dengan surat suara cadangan sebanyak 2,5 persen setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS)," terangnya di sela meninjau pelipatan surat suara di GOR Bambu Runcing Temanggung, Kamis 31 Oktober 2024.
BACA JUGA:Pengedar Pil Koplo Sasar Anak di bawah Umur di Temanggung, Ditangkap!
Ia menjelaskan, pelipatan surat suara ini melibatkan 80 pekerja lepas sortir dan pelipat, 80 pekerja ini dibagi menjadi 10 orang per kelompok. Dengan sistem ini bisa lebih mempercepat dan lebih teliti dalam melakukan sortir.
Menurutnya, selama pekerjaan pelipatan dan sortir ini, para pekerja lepas langsung diawasi oleh KPU dan Bawaslu Temanggung.
"Pengawasan dilakukan dengan ketat, jangan sampai ada surat suara yang rusak dan tidak bisa terpakai yang lolos," jelasnya.
Dikatakan, selain surat suara tersebut, KPU Temanggung juga diberi cadangan sebanyak 2.000 surat suara untuk pemungutan suara ulang (PSU). Namun surat suara ini tidak akan dilipat terlebih dahulu.
BACA JUGA:Pembangunan Trotoar di Temanggung Abaikan Lingkungan, Pohon-pohon Rimbun Ditebang Habis
"Kita juga juga diberi surat suara untuk nanti kalau ada PSU sebanyak 2.000 lembar dan ini tidak termasuk dilipat. Untuk surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur jika ada PSU surat suaranya disimpan di KPU provinsi," katanya.
Ia menambahkan, jika selama proses sortir dan pelipatan ini ditemukan surat suara yang rusak dan tidak bisa dipakai, maka pihaknya akan mengajukan permintaan penambahan surat suara sesuai dengan jumlah yang rusak.
Namun lanjutnya, jika ada sisa suara, maka sisa surat suara tersebut akan dimusnahkan sebelum pemungutan suara pada H-1.
"Kalau berlebih, sebelum pemungutan suara yaitu pada 26 November 2024 akan kita musnahkan dengan cara dibakar, tetapi kalau ada kekurangan kita minta pada penyedia lagi," tambahnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres