3.328 Pemilih Kabupaten Magelang Terancam Kehilangan Hak Pilih di Pilkada 2024 karena Ini
Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas, Sumarni Aini Chabibah-DOKUMEN-MAGELANG EKSPRES
MUNGKID, MAGELANGEKSPRES.COM - Setidaknya 3.328 warga Kabupaten Magelang terancam kehilangan hak pilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Hal itu karena mereka belum juga melakukan perekaman sebagai syarat memperoleh KTP elektronik (e-KTP).
Padahal sesuai Undang-Undang (UU) Pilkada, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 17 tahun 2024, mensyaratkan pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) memiliki e-KTP.
Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas, Sumarni Aini Chabibah mengatakan, ribuan warga yang belum melakukan perekaman mayoritas merupakan pemilih pemula.
"Sesuai regulasi pemilih bisa memberikan hak suaranya ketika terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT), pemilih pindahan, dan pemilih pemilik e-KTP yang tidak terdaftar di DPT maupun pindahan atau pemilih tambahan," kata Aini, Minggu, 24 November 2024.
BACA JUGA:Sosialisasi KPU Kabupaten Magelang Terus Digelar Hingga H-4 Pilkada, Demi Menjaga Hak Pilih Warga
Menurut dia, identitas e-KTP adalah dokumen wajib pemilih di TPS. Namun, hal ini bisa dikecualikan sepanjang warga yang bersangkutan sudah terdaftar dalam DPT.
"Jika terdaftar di DPT maka warga yang belum melakukan perekaman e-KTP bisa membawa dengan biodata kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)" jelasnya.
Banyaknya warga di Kabupaten Magelang yang terancam kehilangan hak pilihnya, membuat Bawaslu melayangkan imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Disdukcapil.
"Kami harap Disdukcapil dan KPU bisa mengakomodasi 3.328 warga untuk jemput bola melaksanakan perekaman e-KTP paling lambat H-1 pemungutan suara atau 26 November 2024," tandasnya.
BACA JUGA:Ada Indikasi Kampanye di Masa Tenang, Bawaslu Kota Magelang Diminta Awasi Gebyar Remember November
BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten Magelang Imbau KPU Tak Batasi Kinerja Pengawas TPS
Hal tersebut, kata dia, untuk memastikan semua warga yang memenuhi syarat termasuk pemilih pemula dapat berkontribusi pada Pilkada 2024.
"Kemudian dinas terkait dapat memberikan akses kemudahan pelayanan perekaman Wajib KTP (WKTP) pemula kepada penduduk yang pada hari pemungutan suara sudah mempunyai hak pilih," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres