Oknum Guru PNS di Windusari Magelang Diduga Lecehkan Siswanya Sendiri

Oknum Guru PNS di Windusari Magelang Diduga Lecehkan Siswanya Sendiri

PELAKU. Oknum guru PNS di Windusari Magelang ditangkap Polresta Magelang usai diduga melakukan aksi tak senonoh kepada siswanya.-HENI AGUSNINGTYAS-MAGELANG EKSPRES

WINDUSARI, MAGELANGEKSPRES.COM - Polresta Magelang berhasil mengamankan seorang oknum guru yang diduga melakukan tindak pelecehkan terhadap anak didiknya.

Pelaku berinisial AS (53), guru PNS sebuah SMP Negeri di wilayah Kecamatan Windusari.

Lelaki warga Desa Pirtosari, Wonoboyo, Temanggung, ini diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual pada anak didiknya, SHP (13), siswi kelas VIII.

BACA JUGA:Polisi Tahan Pelaku Pelecehan Seksual di Ponpes Irsyadul Mubtadi'ien Magelang

Kapolresta Magelang Kombes Mustofa menyebut tindakan tersangka melawan Pasal 6c UURI 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara,” katanya, kepada para wartawan di Media Center Mapolresta setempat beberapa waktu lalu

Tindakan pelecehan tersebut itu terjadi pada Rabu (11/12) lalu sekitar jam 06.15 WIB.

BACA JUGA:Polresta Magelang Tangkap Sindikat Ganjal ATM Antarprovinsi

Ketika sekolah masih sepi, tersangka menyeret korban masuk ke Ruang OSIS dan menguncinya dari dalam.

Kemudian AS mengikat tangan korban ke belakang, mencopot kancing baju korban lalu melakukan percabulan.

Saat tersangka mencari sesuatu dalam tasnya, korban berhasil kabur.

BACA JUGA:31 Kasus Dibongkar, Polresta Magelang Amankan Ribuan Liter Miras

“Karena merasa trauma dan takut, esok harinya korban cerita kepada gurunya, dan dilaporkan ke Polresta Magelang,” kata Mustofa.

Ia menambahkan, saat ini kepolisian masih menunggu laporan dari dua siswi sekolah yang sama dan menjadi korban perbuatan tak senonoh tersangka AS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres