Pelantikan Walikota Magelang Ditunda, Waluyo Minta Optimalisasi Tim Transisi
OPTIMALISASI. Anggota DPRD dari Partai Demokrat, Waluyo meminta Tim Transisi Pemkot Magelang memaksimalkan waktu yang ada untuk sinkronasi penyusunan RPJMD.-WIWID ARIF-MAGELANG EKSPRES
MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM - Soal penundaan pelantikan walikota dan wakil walikota Magelang hingga Maret 2025, legislator meminta agar Pemkot Magelang mengoptimalisasikan keberadaan tim transisi.
Anggota DPRD Kota Magelang, Waluyo mengatakan, adanya penundaan pelantikan walikota dan wakil walikota Magelang jangan sampai membuat roda pemerintahan terganggu.
"Yang bisa dilakukan sekarang karena pelantikan diundur, maka Pemkot Magelang harus mengoptimalisasi peran tim transisi," kata Waluyo, Jumat 10 Januari 2025.
BACA JUGA:Jadwal Terbaru Seleksi Sekda Kota Magelang Hingga Pelantikan
Politisi Partai Demokrat yang juga partai pengusung calon walikota Magelang terpilih ini menilai, dasar dari pengunduran pelantikan adalah Perpres Nomor 80 Tahun 2024 mengenai Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah.
Dia menuturkan bahwa regulasi yang ditandatangani oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, sudah tidak relevan dan perlu direvisi.
Menurutnya, hal ini disebabkan oleh ketidakcocokan perpres tersebut dengan situasi terkini, di mana putusan perkara di MK baru akan selesai pada 13 Maret 2025.
BACA JUGA:Sertijab Senat Mahasiswa dan Pelantikan HMJ Secara Bersamaan
"Perpres ini kurang memadai dalam mengantisipasi situasi, mengingat sidang di MK baru akan berakhir pada 13 Maret. Jika kita ingin melaksanakan pelantikan secara serentak di tingkat nasional, maka perpres tersebut perlu diperbaiki," jelas Waluyo.
Ia menambahkan bahwa perpres yang baru harus disesuaikan dengan penyelesaian seluruh gugatan di MK.
Berdasarkan Undang-Undang Pilkada, pemerintah memiliki waktu dua minggu atau 14 hari untuk menyiapkan administrasi, termasuk surat keputusan (SK) untuk kepala daerah terpilih.
BACA JUGA:SAH! Damar-Sri Harso Ditetapkan Jadi Walikota dan Wakil Walikota Magelang Terpilih
Dengan demikian, jika sidang gugatan di MK selesai pada 13 Maret 2025, SK tersebut harus sudah siap pada 27 Maret 2025.
"Di Kota Magelang, situasinya cukup khusus karena pada bulan Maret-April ada persiapan untuk hari jadi. Sementara itu, bulan April sudah ada hari raya. Oleh karena itu, kemungkinan pelantikan masih belum dapat dipastikan," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres