BPJS Ketenagakerjaan Magelang Salurkan Santunan Ahli Waris Peserta Bukan Penerima Upah
SANTUNAN. BPJS Ketenagakerjaan Cabang Magelang menyerahkan santunan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris peserta BPJS bukan penerima upah di Secang, Kabupaten Magelang, kemarin.-DOKUMEN-BPJS KETENAGAKERJAAN MAGELANG
MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Magelang menyalurkan santunan kepada ahli waris peserta bukan penerima upah, Jumat 17 Januari 2025 lalu.
Santunan kepada peserta bukan penerima upah merupakan salah satu fasilitas yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan.
Peseta bukan penerima upah sebagian besar bekerja nonperusahaan.
BACA JUGA:Keluarga Pengawas TPS yang Meninggal Dunia di Kota Magelang Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Sebagai wujud pemberian fasilitas tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Magelang melayat sekaligus menyerahkan santunan kepada keluarga almarhum Muhdi di Dusun Poren, Ngabean, Secang, Kabupaten Magelang.
Muhdi adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan di sektor Bukan Penerima Upah, yang bekerja sebagai petani dan pedagang, dan telah meninggal dunia akibat sakit.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Magelang Beri Santunan Ahli Waris Badan Adhoc di Magelang
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Magelang, Verry Khistoforus Boekan, menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas kepergian peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Dia menjelaskan bahwa yang bersangkutan terdaftar dalam dua program BPJS Ketenagakerjaan. Kedua program itu meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Dengan kepesertaan itu, maka ahli waris berhak menerima santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta.
"Kami berharap santunan ini dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup atau memulai usaha baru bagi keluarga yang ditinggalkan, sehingga dapat membantu kondisi ekonomi mereka," ujarnya.
BACA JUGA:Kejaksaan Kota Magelang Tagih 3 Perusahaan Tak Bayar BPJS, Nilainya Sampai Rp561 Juta
BACA JUGA:Petugas KPPS Sempat Kecelakaan Saat Bertugas, BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya 100 Persen
Verry juga menambahkan bahwa manfaat lain dari menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mencakup penggantian biaya perawatan hingga sembuh sesuai dengan rekomendasi dokter jika terjadi kecelakaan kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelangekspres.com