Mark-up Dana Kapitasi, Kejari Kota Magelang Tahan 4 Tersangka Salah Satunya ASN

DUGAAN KORUPSI. Kejari Kota Magelang menahan empat tersangka terkait kasus dugaan penyelewengan dana kapitasi BPJS Magelang di Puskesmas Magelang Utara.-IST-MAGELANG EKSPRES
MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID - Setelah menyelidiki kasus selama 7 bulan dan memeriksa setidaknya 53 saksi dan 2 saksi ahli, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Magelang akhirnya menetapkan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Kasus korupsi yang dimaksud yakni terkait penyelewengan dan markup dana kapitasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Puskesmas Magelang Utara, Kota Magelang.
Korupsi dana kapitasi BPJS di Puskesmas Magelang Utara ini terkuak melalui laporan yang diterima Kejari pada pertengahan 2024 lalu.
Dalam proses penyelidikan yang melibatkan 53 saksi dan dua saksi ahli itu, Kejari Kota Magelang akhirnya menemukan fakta.
Pada rentang tahun 2022-2023, terjadi perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menaikkan harga atau markup harga barang dan jasa.
Selama dua tahun total dana yang diselewengkan mencapai Rp3,8 miliar. Dari situ, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp129 juta.
BACA JUGA:Ratusan Warga Mlaran Tuntut Mundurnya Kepala Desa Akibat Dugaan Korupsi Dana Desa 2023
Puskesmas Magelang Utara merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Magelang yang memperoleh sumber pendapatan salah satunya dari dana kapitasi BPJS Kesehatan Cabang Magelang.
Sebagian dana itu dioperasikan untuk belanja barang dan jasa, pemeliharaan gedung, dan pengadaan peralatan kesehatan (alkes).
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Magelang, Christian Erry Wibowo menyebut, keempat tersangka terdiri dari satu aparatur sipil negara (ASN) di Puskesmas Magelang Utara. Kemudian tiga lainnya adalah pihak swasta yang dilibatkan dalam proses belanja barang dan jasa tersebut.
BACA JUGA:Polres Temanggung Bongkar Kasus Korupsi Dana Program Kotaku Senilai Rp260,8 Juta
MF (53) adalah ASN yang menjabat sebagai pejabat pengelola keuangan dana kapitasi Puskesmas Magelang Utara. Kemudian tiga lainnya, merupakan pihak swasta yang diduga terlibat antara lain NE (46) sebagai penyedia jasa, SS (32) penyedia barang, dan NR (51) kontraktor pekerjaan fisik dan pemeliharaan gedung.
"Kami tidak fokus pada besarnya kerugian, tetapi kami memperhatikan bahwa dana kapitasi tersebut merupakan dana yang berasal dari iuran masyarakat," jelasnya, Jumat, 7 Februari 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres