Tarif Air Temanggung Naik 5%

Ilustrasi. kran air minum-Nithin PA-PEXELS
TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.ID - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Agung Kabupaten Temanggung resmi menaikkan tarif dasar air sebesar 5 persen.
Kenaikan ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah.
“Tahun ini ada kenaikan tarif air yang menyesuaikan dengan peraturan gubernur Jawa Tengah,” ujar Direktur Perumda Air Minum Temanggung, Rinto Adhi Utomo.
BACA JUGA:Kualitas Air Minum Warga Temanggung Dimonitor
BACA JUGA:Operasi Keselamatan Candi 2025 Dimulai! Knalpot Brong Jadi Target Utama Selama 14 Hari
Rinto menjelaskan bahwa kenaikan tarif ini telah diperhitungkan dengan menetapkan batas atas dan batas bawah tarif air minum di masing-masing kabupaten.
Selama ini, tarif air minum di Kabupaten Temanggung termasuk yang paling rendah dibandingkan dengan daerah lain di Jawa Tengah.
“Dengan adanya peraturan gubernur yang mengatur batas tarif atas dan bawah, kami mencoba menyesuaikan secara bertahap karena tidak bisa dilakukan sekaligus,” tambahnya.
BACA JUGA:Akses Air Minum dan Sanitasi Ditingkatkan, Pemkab Temanggung Jalin Kerjasama dengan USAID IUWASH
BACA JUGA:Nyadran Jumat Kliwon di Temanggung: Tradisi Sakral Jelang Ramadan yang Dinanti Warga!
Ia juga menegaskan bahwa kenaikan tarif ini bukan semata-mata untuk menambah pemasukan, tetapi telah melalui kajian yang matang.
Selain itu, kebijakan ini tetap memperhatikan aspek sosial dengan menerapkan subsidi silang, terutama untuk sektor pendidikan dan sosial.
“Tarif dasar naik sebesar 5 persen, tetapi untuk kategori sosial justru mengalami penurunan,” jelasnya.
BACA JUGA:Kemarau Panjang Diduga Picu Kenaikan Harga Cabai di Temanggung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: temanggung ekpsres