Gandeng Anggota DPR, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Program di Purworejo

Gandeng Anggota DPR, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Program di Purworejo

BPJS Ketenagakerjaan Magelang menggandeng sejumlah tokoh masyarakat, salah satunya Anggota DPR RI, Nafa Urbach untuk menyosialisasikan pentingnya manfaat program jaminan sosial-IST-MAGELANG EKSPRES

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.ID - BPJS Ketenagakerjaan Magelang menggandeng sejumlah tokoh masyarakat, salah satunya Anggota DPR RI, Nafa Urbach untuk menyosialisasikan pentingnya manfaat program jaminan sosial.

Sosialisasi yang diinisiasi BPJS Ketenagakerjaan Magelang tersebut diadakan di Desa Wirun, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Senin, 24 Februari 2025.

Selain Nafa Urbach, hadir pada kesempatan itu Verry Khristoforus Boekan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Magelang, Riski Setiadi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Purworejo, Yulianto PJ Kepala Desa Wirun, serta ratusan tenaga kerja yang bekerja sebagai wiraswasta, pedagang, petani dan pekerja informal lainnya.

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Magelang Cairkan Klaim Jaminan Sosial Sebesar Rp208,6 Miliar Sepanjang 2024

Dalam sosialisasinya Verry menyampaikan, setiap pekerjaan memiliki risiko kerja. Baik pekerjaan sebagai wiraswasta, pedagang, penjahit dan pekerja informal lainnya.

Pekerja informal atau pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) adalah pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya tersebut.

"Mulai dari iuran Rp16.800, pekerja BPU sudah dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Peserta BPU juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran mulai dari Rp20.000,” kata Verry.

BACA JUGA:Ahli Waris Eks Panwaslucam Gemawang Terima Santunan Rp42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Manfaat dari menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sendiri, dijelaskan Verry, sangat banyak.

Seperti perawatan tanpa batas hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja sesuai indikasi medis.

“Jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh,” tegasnya.

BACA JUGA:Mahasiswa KKN UNTIDAR Magelang Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Jika terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja, sambungnya, ahli waris mendapatkan santunan JKK 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.

Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM), santunan yang akan diterima Rp 42 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres