BPJS Ketenagakerjaan Magelang Cairkan Klaim Jaminan Sosial Sebesar Rp208,6 Miliar Sepanjang 2024

BPJS Ketenagakerjaan Magelang Cairkan Klaim Jaminan Sosial Sebesar Rp208,6 Miliar Sepanjang 2024

OPTIMAL. BPJS Ketenagakerjaan Magelang berkomitmen untuk tetap memberi upaya perlindungan sosial masyarakat, meski di tengah tantangan ekonomi belakangan.-IST-MAGELANG EKSPRES

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Magelang terus berupaya memberi perlindungan kepada para pekerja di wilayah kerjanya, kendati dihadapkan pada tantangan ekonomi sekarang ini.

Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diberikan diharapkan dapat menyejahterakan seluruh pekerja.

Data per 31 Desember 2024, jumlah tenaga kerja aktif yang dilindungi dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Magelang tercatat sebanyak 151.562 tenaga Kerja.

BACA JUGA:Ahli Waris Eks Panwaslucam Gemawang Terima Santunan Rp42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Hadir di Purworejo Expo 2025! Urus JKN Kini Lebih Mudah dan Cepat

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Magelang, Verry Khristoforus Boekan mengatakan, pihaknya akan terus menggandeng berbagai kalangan untuk memberi pemahaman tentang pentingnya manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Kami ingin seluruh pekerja di wilayah Magelang, terlindungi BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya, Senin, 24 Februari 2025.

Verry juga menuturkan bahwa kecelakaan kerja dan kematian bisa menimpa para pekerja kapanpun dan di manapun.

BACA JUGA:Lansia 90 Tahun di Magelang, Bisa Berobat Gratis Lewat BPJS Kesehatan

Oleh karena itu, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pekerja dan keluarganya saat tulang punggung keluarga itu harus menjalankan aktivitas pekerjaan.

Berdasarkan catatan pihaknya, hingga 31 Desember 2024 lalu, BPJS Ketenagakerjaan Magelang telah menyerahkan klaim JKK sebanyak 3.647 kasus, dengan nilai Rp9,1 miliar.

BACA JUGA:Mahasiswa KKN UNTIDAR Magelang Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Sedangkan santunan Jaminan Kematian (JKM) 552 kasus senilai Rp9,7 miliar, Jaminan Hari Tua (JHT) 15.382 kasus senilai Rp183 miliar. 

Pihaknya juga sudah menyerahkan klaim Jaminan Pensiun (JP) untuk 6.355 kasus, senilai Rp6,2 miliar dan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) 344 kasus senilai Rp351 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: