Ketua Ormas Squad Nusantara Ditangkap karena Pemerasan dan Intimidasi Warga di Temanggung
TUNJUKAN. Kapolres Temanggung AKBP Thomas Rully (tengah) menunjukan barang bukti saat gelar perkara kasus pemerasan dan intimidasi Ormas Squad Nusantara di halaman Mapolres setempat Senin, 26 Mei 2025.-SETYO WUWUH-TEMANGGUNG EKSPRES
Tak hanya itu, korban juga dipaksa menandatangani surat perjanjian yang isinya tidak sepenuhnya dipahami oleh korban dan teror terhadap korban terus berlanjut.
Dalam salah satu kegiatan sosial yang diadakan korban di Desa Gintung, Kecamatan Kedu, kedua tersangka kembali mendatangi korban dan menagih uang denda dengan cara yang intimidatif.
“Korban didatangi saat sedang mengadakan acara sosial. Terjadi perdebatan panjang karena korban tidak mampu memenuhi tuntutan tersebut,” jelas AKBP Thomas.
Puncaknya, tersangka mengerahkan anak buahnya untuk membawa truk beserta muatannya dari korban sebagai jaminan.
BACA JUGA:Cek Kesehatan Hewan Kurban di Temanggung Dimulai, Stok Kambing Aman Jelang Idul Adha
Tersangka kembali menekan korban agar segera menebus barang jaminan itu dengan uang sebesar Rp250 juta.
Merasa tak sanggup menahan tekanan dan ancaman yang terus dilayangkan, korban akhirnya melapor ke Polres Temanggung.
Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebuah truk bernomor polisi G 8225 DC dan satu set tratak.
BACA JUGA:Bupati Temanggung Minta Mendikdasmen Perjelas Nasib Guru Lolos PPPK Tanpa Penempatan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara, serta Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.
“Barang bukti dan para tersangka telah diamankan di Mapolres Temanggung untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolres.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: temanggung ekspres
