Motor Ninja Raib Saat Pemilik Jualan Ayam, Aksi Pencurian di Temanggung Terekam CCTV
GELAR PERKARA. Polres Temanggung melakukan gelar perkara kasus pencurian motor, di halaman Mapolres Temanggung, kemarin. -SETYO WUWUH-TEMANGGUNG EKSPRES
Setelah itu, sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau dan helm full face ditinggalkan di rumah temannya.
Selanjutnya, motor tersebut dijual dengan cara tukar tambah melalui media sosial Facebook kepada seseorang yang mengaku bernama Aditya.
“Dari hasil tukar tambah tersebut, tersangka mendapatkan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa pelat nomor tahun 2020 serta uang tunai sebesar Rp500 ribu,” jelasnya.
Kasatreskrim menambahkan, saat kejadian korban memang sedang berjualan ayam potong ke Pasar Temanggung, sehingga rumah pemotongan ayam dalam kondisi kosong.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di ruang tahanan Mapolres Temanggung bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Didik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: temanggung ekspres
