Kambing di Wonosobo Hilang, ini 4 Sosok Pencurinya, Gondol 57 Ekor
DIBEKUK. Maling kambing dibekuk polisi-Mohammad Mukarom-Magelang Ekspres
Kompolotan maling itu tidak sedang berjejaring dengan pencuri-pencuri di daerah lain, kecuali hanya empat orang tersebut
Hasil curiannya ada yang sudah diniagakan di pasaran, ada juga yang masih disimpan di kandang milik salah satu tersangka.
"4 ekor kambing dijual Rp 4,9 juta di pasar hewan. Tapi ada juga yang belum dijual," ungkap AKP Kuseni.
Menurutnya, sesuai dengan Pasal 363 KUHP ayat 1, 4, dan 5, maka tersangka dijerat kasus pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pidananya hingga selama 7 tahun penjara.
"Mereka para tersangka melanggar pasal dan terancam dikurung selama 7 tahun," pungkasnya. (mg7)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
