Lukai Korban dengan Sajam di Wonosobo, 2 Perampok Asal Ciracas dan Sumatera Ditangkap

Lukai Korban dengan Sajam di Wonosobo, 2 Perampok Asal Ciracas dan Sumatera Ditangkap

RAMPOK. Dua orang perampok di Kertek Wonosobo dibekuk polisi.-Mohammad Mukarom-Magelang Ekspres

BACA JUGA:21 Pasangan Belum Nikah di Wonosobo Digerebek, Ada Anak di Bawah Umur?

Atas aksi nekatnya itu, 2 orang tersebut dikenakan Pasal 365 Juncto Pasal 53 ayat (1)  KUH Pidana, karena terjerat kasus kriminal pencurian dengan kekerasan.

"Pasal 365 KUHP, pasal ini mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri. Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 9 tahun," tandasnya.

AKP Kuseni mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi serupa. Senantiasa mengunci rumah dan tak segan-segan melaporkan kepada pihak polisi, jika menemukan kasus yang sama. (mg7)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: magelang ekspres